DLH Muba Diduga Abaikan Permenakertrans No.per:01/Men/1981

DLH Muba Diduga Abaikan Permenakertrans No.per:01/Men/1981
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MUBA –  Petugas kebersihan atau lebih di kenal dengan pasukan kuning pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin, dalam menjalani aktifitas nya setiap hari tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD). Padahal pekerjaan yang dilakukan memiliki faktor resiko kecelakaan kerja yang tinggi. Apabila di biarkan justru berdampak buruk pada keselamatan pekerja.

Ketika persoalan ini di konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Muba Andi Wijaya Busro,.SH,.M.Hum mengenai petugas kebersihan yang ikut mobil pengangkut sampah yang tidak memakai APD melalui pesan WhatsAppnya tidak memberikan jawaban.

Begitu juga Kepala Bidang Kebersihan DLH Muba Nazirin yang membidangi bagian kebersihan dan persampahan. Sampai berita ini di terbitkan juga tidak memberikan jawaban.

Saat awak media berbincang kepada salah satu pengawai kebersihan warga Sekayu yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan sulitnya mencari pekerjaan. ” Gimanalah bang, kalau gak kerja mau makan apa kami bang, paling sampai di rumah kami cuci tangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, saat disindir kenapa tidak memakai APD, para pekerja mengabaikan pertanyaan awak media Metrorakyat.com, padahal APD telah diatur dalam Undang-Undang Kewajiban pengurus dalam menyediakan APD dan mewajibkan penggunaannya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya diatur dalam pasal 4 ayat (3) Permenakertrans No. per:01/Men/1981. Untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK). (MR/Amran)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.