BI Tarik 20 Uang Pecahan Rupiah Khusus Emisi Cetak 1970-1990
METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mencabut serta menarik 20 jenis pecahan uang rupiah khusus (URK) tahun emisi 1970-1990 dari peredaran mulai hari ini, Senin (30/8/2021) dengan ketentuan yang tertuang di Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021.
“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” sebut Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/8/2021).
Dijelaskan Erwin, masyarakat yang memiliki uang tidak dapat menukarkannya di bank umum mulai hari tanggal 29 Agustus 2031 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Penggantian atas uang ini sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang tersebut.
Erwin menambahkan, bahwa penggantian atas uang yang kondisinya lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada PBI. Pertama, bila fisik uang logam lebih dari setengah bagian maka diberikan penggantian penuh.
Sementara bila kurang dari setengah dari fisik utuhnya, maka tidak diberikan penggantian. Berikut rincian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran antara lain:
1. URK seri 25 tahun kemerdekaan Indonesia tahun emisi 1970 sebanyak 10 pecahan
2. URK seri cagar alam tahun emisi 1974 sebanyak 3 pecahan
3. URK seri cagar alam tahun emisi 1987 sebanyak 2 pecahan
4. URK seri perjuangan angkatan 1945 tahun emisi 1990 sebanyak 3 pecahan
5. URK seri save the children tahun emisi 1990 sebanyak 2 pecahan. (MR/156).
