Bawa Sabu, Edi Disikat Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai
METRORAKYAT.COM, TANJUNG BALAI – Seorang lelaki berinisial J alias Edi (47) yang sedang berdiri dipinggir jalan diciduk petugas Narkoba Polres Tanjung Balai dan langsung diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai bersama barang bukti narkotika jenis sabu yang dibawanya.
Pria tersebut diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai di lokasi, TKP berasa di Jalan Garuda Lingkungan IV, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, SH.Sik melalui Humas Iptu A.D. Panjaitan menyampaikan, tersangka Junaidi als Edi (47) penduduk Jalan Garuda Gg. Cendrawasih Lk.IV, Kel. Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai diamankan Selasa,(10/08/021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Adapun berupa barang bukti disita yaitu 1 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,14 gram, 1 unit HP merk Nokia warna hitam dengan nomor telpon 085261927778,1 lembar kertas timah rokok sempoerna, serta uang Rp. 445.000,-
“Awal penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya menerangkan, bahwa di Beting Kuala Kapias PT. Timur jaya Teluk Nibung, ada 1 orang lelaki dengan ciri-ciri sudah di informasikan akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu,” ungkapnya.
Selanjutnya, atas informasi tersebut Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit idik II Sat Resnarkoba Ipda N. Tamba bergerak ke TKP dan benar melihat laki laki tersebut, sedang berada di pinggir jalan lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Saat penangkapan dan ditemukan 1 plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu, yang berada disamping kanan pelaku, sambil dilakukan introgasi terhadap tersangka menerangkan, narkotika yang terdiri 1 bungkus dengan berat kotor 5,14 gram benar miliknya, dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Balai guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. (MR/Ade)
