Usai Piting Leher dan Gigit Pipi Istrinya, Suami Diamankan Polisi
METRORAKYAT.COM, TANJUNG BALAI – Tim I TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai telah amankan inisial ASS yang memiting leher dan menggigit pipi istrinya, Senin (12/07/2021) sekitar pukul 09:30 WIB.
Saat ini pelaku telah diamankan pihak Kepolisian dan melakukan penangkapan dengan tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga. Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jo Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana,serta Laporan Polisi Nomor : LP / 42 / II / 2021/ SPKT/ POLRES TANJUNGBALAI, tanggal 01 Februari 2021 yang lalu.
Dengan adanya Surat Perintah Penangkapan sesuai Nomor : Sp-Kap/25/VII/RES.1.6/2021/RESKRIM tanggal 11 Juli 2021, sementara waktu kejadian pada Senin 01 Februari 2021 sekitar pukul 11:00 WIB.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, Sik.,MH menyampaikan, TKP kejadian tepatnya di Jalan Garuda II Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dan Pelapor bernama Eliyanti Panjaitan, (44) Ibu Rumah Tangga yang tinggal di Jalan Badukang Limgkungan II, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Dikatakannya, tersangka bernama Agus Salim Sinaga alias Rambo (47), alamat Jalan Badukang Lk.II Kel Sei Merbau Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, peristiwa kejadian Senin (01/02/2021) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Garuda Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang di alami pelapor yang dilakukan oleh terlapor Agus Salim Sinaga, dengan cara pertama terlapor memiting leher pelapor dengan tangan kanan selanjutnya terlapor menggigit pipi sebelah kanan yang mengakibatkan pipi kanan luka lecet, akibat kejadian tsb pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Tanjungbalai,” jelasnya.
Sedangkan, kata Kapolres Tanjung Balai Putu, kronologis penangkapan berdasarkan laporan, Unit PPA Sat Reskrim berkoordinasi dengan personil Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut, ketika Senin (12/07/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
“personil Team I Tekab Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi, bahwa tersangka Agus Salim Sinaga alias Rambo berada di Jalan Badukang Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Selanjutnya personil Team I Tekab berangkat menuju TKP yang dimaksud dipimpin oleh PADAL I Team Tekab Ipda H.A Karo Karo,S.H dan sekira pukul.09.30 Wib tersangka berhasil di amankan sambil membawa tsk ke kantor Polres Tanjungbalai dan diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (MR/Ade)
