Tergabung Konsorsium Tolaki Mepokoaso Peduli Budaya Sultra:Segel Kantor Dinas PK Provinsi Sultra

Tergabung Konsorsium Tolaki Mepokoaso Peduli Budaya Sultra:Segel Kantor Dinas PK Provinsi Sultra
Bagikan

METRORAKYAT.COM, KENDARI -Tergabung Konsorisum Tolaki Mepokoaso Peduli Budaya Sulawesi Tenggara melakukan aksi unjuk rasa di kantor dinas pendidikan dan kebudayaan(PK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) disoal pertanggungjawaban hilangnya koleksi benda-benda pusaka tolaki yang ada di museum

Dari hasil pantauan awak media, menuntut agar Dinas PK Provinsi Sultra agar segera bertanggung jawab atas hilangnya benda pusaka tersebut karena di nilai telah melalaikan tanggung jawab

“Kami menuntut agar kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Sultra agar segera menuntaskan kasus hilangnya benda pusaka di museum budaya, dan ini merupakan tanggung jawab dari kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ucap La Songo dalam orasinya, Rabu (7/7/2020)

Dari pantauan awak media, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak berada di tempat, sehingga masa aksi yang tergabung dalam konsorsium tolaki mepokoaso peduli budaya Sultra melakukan aksi penyegelan sebagai bentuk kekecewaan atas ketidak adaan Kadis Pendidikan Kebudayaan Provinsi Sultra di tempat.

Hal ini seluruh Ketua Ormas Pemuda Tolaki Sultra, bila Gubernur Sultra tidak mengindahkan tuntuntan tersebut, maka yang tergabung dalam aksi ini akan menduduki kantor Disdikbud Sultra sampai tuntutan di penuhi oleh Gubernur Sultra. Dan akan ada massa aksi yang lebih besar.

Aksi demo juga mendesak Gubernur Sultra agar segera mencabut atau membatalkan SK kepengurusan Dewan Kebudayaan No. 387 tahun 2021

Tahun 2021 Sultra karena dinilai komposisi kepengurusan di dalamnya melanggar tentang nilai-nilai budaya yang tergabung di empat pilar yaitu, Suku Tolaki, Suku Buton, Suku Muna, dan Suku Mornene.

Selain aksi mendesak Gubernur, aksi juga mendesak Kapolda Sultra untuk memproses salah satu Oknum anggota Polri karena sudah terlibat dalam kepengurusan dewan kebudayaan Sultra yang mana Oknum tersebut masih aktif sebagai aparat kepolisian yang di mana telah melanggar kode etik institusi Polri.,”pungkasnya.

Saat penayangan berita ini, belum ada dari pihak-pihak terkait yang dapat dikonfirmasi. (MR/Edy)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.