OJK, Ancam Perusahaan Pembiayaan Pakai Debt Collector

OJK, Ancam Perusahaan Pembiayaan Pakai Debt Collector
Bagikan

METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang menggunakan debt collector yang melanggar aturan hukum.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan akan disanksi mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

“OJK akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. OJK telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, baik berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha,” kata Sekar melalui pernyataan tertulis yang diterima METRORAKYAT.com, Jumat (30/7/2021)

OJK menegaskan kepada seluruh perusahaan untuk memastikan seluruh Debt Collector wajib memastikan telah menjadi mitra dan memiliki sertifikat profesi tertentu.

“Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan telah memiliki sertifikat profesi dan mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah,” tulis dia.

Di sisi lain, debitur agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban dan menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan jika memiliki kendala dalam pembayaran angsuran.

“Kita akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap tata cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector, bahkan dengan memberlakukan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan yang peraturan. (MR/156)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.