Meski WFH, PN Medan Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Biasa Dengan Prokes Ketat
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Pengadilan Negeri Medan memastikan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana biasanya dengan protokol kesehatan ketat menyusul diberlakukan kembali WFH atau bekerja dari rumah untuk sepekan ke depan dalam pencegahan penularan Covid19.
Terlebih lagi pada saat ini Kota Medan tengah melaksanakan PPKM Darurat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid19, Penegasan ini disampaikan Humas PN Medan, Immanuel Tarigan kepada wartawan dalam pesan singkatnya melalui via whatsapp Minggu (25/07/21).
Dikatakannya, mulai dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang proses persidangan akan dikurangi. Hanya melaksanakan sidang yang urgen atau perkara yang penahanannya akan habis tetap dilaksanakan secara daring baik melalui Vidio Conference maupun vidio call whatsapp.
Diingatkannya, bagi para pengunjung sidang harus melalui pemeriksaan mulai cek suhu badan, memakai masker selama diareal pengadilan, menjaga jarak dan mencuci tangan serta yang bisa masuk ke dalam ruangan selain majelis hakim, jaksa, pengacara serta para pihak dan insan pers.
Bahkan lanjut Immanuel, selama penerapan PPKM Darurat berlangsung, jaksa juga menghadiri secara online termasuk terdakwa sedangkan yang berhadir untuk bersidang saat ini majelis hakim dan pengacara di pengadilan.
Dikatakan jurubicara PN Medan, pelaksanaan sidang online atau daring kepada Perma yang telah ditetapkan dengan mengacu pada Perma No.1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara perdata dan persidangan di pengadilan secara elektronik dan Perma No.4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana secara elektronik.(MR/red)