KPAK Ungkap Fee Permainan Proyek Di Pemprovsu TA 2021

KPAK Ungkap Fee Permainan Proyek Di Pemprovsu TA 2021
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Sudah jadi rahasia umum bahwa hampir semua pengguna anggaran, baik di provinsi, kabupaten, dan kota, melakukan permainan setor fee dalam pelaksanaan proyek, khususnya bidang konstruksi maupun pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran (TA) 2021.

Fakta itu dapat dilihat dari beberapa berita terbitan media lokal di Sumatera Utara (Sumut) belakangan ini.

Permainan itu didasarkan pengamatan di lapangan, dimana banyak keterlambatan tayang paket tender yang disebabkan oleh beberapa faktor yang mempengaruhi dan salah satunya adalah kesepakatan fee.

Tudingan itu dilontarkan Ketua Komunitas Pegiat Anti Korupsi (KPAK), Osriel Limbong, kepada media di Medan, Kamis (22/07/2021).

Diungkapnya, kesepakatan fee itu dilakukan dengan cara batas terendah penawaran untuk calon pengantin, meski sementara di kalangan pemborong sulit dipercaya jika ada istilah pengantin, sehingga solusi adalah mengunci klasifikasi perusahaan berdasarkan sub bidang dimana nantinya berhubungan dengan Sertifikasi Keterangan Ahli, (SKA) yang dapat diatur dalam KAK (Kerangka Acuan Kerja).

“Pasaran fee yang beredar dalam dunia proyek di Sumut pada TA 2021 utk konstruksi, berada di kisaran delapan hingga 12 persen. Itu sudah termasuk fee pengawalan di Kelompok Kerja atau Pokja. Sementara rentang persentase penawaran pemenang di kisaran lima sampai 10 persen. Bagi kalangan pemborong harus siap dengan anggaran kerja yang telah menguap sekitar 13 sampai 22 persen diluar potongan pajak PPN dan PPh sekitar 11,5 persen,” bebernya.

Hal ini dikuatkan berdasarkan pengamatannya di ULP Pemprovsu, dimana disebutkannya bahwa ada gerakan mendadak tayang banyak paket di Dinas Pendidikan Sumut dan Dinas Sosial Sumut yang dilepas di awal bulan Juli 2021 dengan masa tayang, penawaran dan kontrak yang memakan waktu sekitar satu setengah bulan sehingga masa kerja sudah masuk fase musim hujan.

“Hal tersebut yang membuat salah satu keterlambatan paket ditayangkan karena dealnya “jelas”. Kalau sudah lengkap dengan aturannya, setor down payment (DP), baru diajukan ke ULP untuk ditayangkan berdasarkan nomor paket, kegiatan, dan pagu HPS yang diantarkan berdasarkan surat dari dinas tersebut,” ungkap mantan Staf Ahli Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut itu.

Menurutnya, KPK sebenarnya memiliki naluri untuk menganalisis itu dari rekam jejak, anggaran, bulan turunnya DIPA, serta Bulan SK Pergub.

“Tata Kelola Penggunaan APBD dan kelayakan paket tender, sudah dapat ditayangkan jika prosedur dan tahapan tersebut ada celah yang tidak normatif sehingga layak diduga ada permainan negos fee yang belum deal atau jelas,” pungkasnya.

Terpisah, Kadis Pendidikan Sumut, Syaifuddin, ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp-nya, terlihat tidak aktif. Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut, Sakti Siregar, terlihat hanya membaca pesan di WhatsApp-nya tapi tidak berkomentar sampai berita ini dipublis.

Sedangkan anggota Komisi E DPRD Sumut, Poarada Nababan, lewat WhatsApp-nya mengapresiasi apa yang telah diungkapkan KPAK tersebut.

Disebutnya biar masyarakat tahu akan hal itu karena menurutnya, banyak proyek di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), kualitasnya hanya mencapai ambang batas minimal.

“Kualitas pekerjan di banyak pronyek Pemrovsu, hanya mencapai ambang minimal dan ada yang bahkan kualitasnya rendah,” tanggapnya singkat. (MR/Sipa Munthe)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.