Dituding Korupsikan Dana Desa, Kades Lolohowa: Itu Fitnah!

Dituding Korupsikan Dana Desa, Kades Lolohowa: Itu Fitnah!
Bagikan

METRORAKYAT.COM, NIAS SELATAN – Dugaan penyalahgunaan DD (Dana Desa) Lolohowa Kecamatan Lolowa’u, Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2020 yang ditudingkan kepada Kepala Desa Lolohowa TF. Halawa terlihat viral pada pemberitaan di beberapa Media Online yang menimbulkan asumsi negatif masyarakat terhadap Pemerintah Desa.

Saat konfirmasi di rumahnya, (Senin, 12/07/21), Kepala Desa mengatakan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan terkesan fitnah. Karena sebelumnya Pemerintah Desa telah menjelaskan kepada BPD Badan Permusyawaratan Desa) Lolohowa mengenai keberadaan uang tersebut di Kantor Camat Lolowa’u pada Tanggal 07 April 2020 lalu.

“Tudingan itu berawal dari laporan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Lolohowa yang dialamatkan kepada Camat Lolowa’u tertanggal 01 April 2020. Dalam loparan tersebut terdapat 12 (dua belas) poin yang dipersoalkan,” jelas Kades.

Kades meneruskan bahwa poin pertama pada laporan itu mempersoalakan tentang kesewenang – wenangannya dalam menarik uang Silpa DD (Dana Desa) Tahun Anggaran 2019 senilai Rp. 42.628,134 (Empat Puluh Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Seratus Tiga Puluh Empat Rupiah) dari Bank, dan merealisasikan tanpa kesepakatan serta hasil musyawarah Desa.

“Itu tidak benar! sama sekali tidak terdapat kesewenang – wenangan dalam proses penarikan uang itu dari Bank. Apa lagi merealisasikannya tanpa kesepakatan dan musyawarah desa,” tegas Kades.

Tidak berselang lama, Kepala Desa memperlihatkan sepucuk surat yang berjudul Berita Acara Kesepakatan. Berita Acara Tersebut dibuat pada tanggal 23 Juni 2020 dimana didalamnya tertuang kesepakatan tentang pengalokasian silpa DD (Dana Desa) Tahun Anggaran 2019 yang diperuntukkan untuk Rehab Balai Desa serta biaya penambahan tiga ruangan perangkat desa, merenovasi ruangan Kades, Sekdes, juga toilet. Berita acara kesepakatan tersebut telah ditandatangani oleh lima orang anggota BPD, Tokoh Masyarakat, LPM, masyarakat serta Perangkat Desa.

“Nama baik saya benar – benar dicemarkan oleh anggota BPD Lolohowa. Belum lagi tunjangan BPD bulan Januari sampai Maret 2020 dimana ketua BPD telah memberikan pernyataan di media bahwa saya sudah menggelapkan atau mengkorupsikan uang tersebut. Padahal cukup jelas dalam APBDES T.A. 2020 tertuang hanya sembilan bulan yakni bulan April hingga Desember 2020 sesuai SK pengangkatan mereka,” jelas Kades.

Kepala Desa menyesalkan tudingan itu, dimana sebelumnya telah memberi penjelasan kepada mereka bahwa yang dianggarkan hanya sembilan bulan bukan dua belas bulan namun mereka tetap bersi keras atau tidak terima.

Disamping itu Kepala Desa menyimpulkan bahwa hasil dari semua yang dipersoalkan itu telah dituangkan dalam berita acara keputusan bersama, yakni saat Camat Lolowa’u mengundang Pemerintah Desa serta BPD pada hari Rabu tanggal 07 April 2021 dalam rangka memfasilitasi laporan BPD Lolohowa tentang pelaksanaan APBDES Lolohowa T.A 2020.

Rapat fasilitasi yang dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua dan anggota BPD serta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tersebut menghasilkan sembilan belas poin keputusan, salah satunya yakni melaksanakan kegiatan yang dimungkinkan bisa terlaksana pada bulan itu dan menyilpakan anggaran kegiatan yang tidak sempat terlaksana serta memerintahkan Bendahara Desa untuk mengembalikan uang tersebut ke Kas Rekening Desa selambat – lambatnya Tanggal 12 April 2021.

“Dihadapan Pak Camat Bendahara telah mengakui, bahwa anggaran yang tidak dilaksanakan pada tahun 2020 yang lalu 100% utuh ditangannya.

Disamping itu Bendahara telah berjanji untuk segera mengembalikannya ke Kas Rekening Desa sesuai jadwal yang tertuang dalam berita acara. Tapi sangat disayangkan, karena sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikan ke Rekening Kas Desa,” jelas Kades.

Kepala Desa menuturkan bahwa dirinya telah dan sedang berusaha membujuk Bendahara untuk segera mengembalikan uang tersebut ke dalam Kas Rekening Desa.

“Saya sudah menyurati Bendahara supaya dalam waktu cepat uang tersebut dikembalikan ke Kas Rekening Desa tapi tidak diindahkan. Saya juga pernah menyampaikan kepada Pak Camat tentang hasil tindak lanjut pengembaliang uang tersebut sekaligus meminta petunjuk beliau,” tuturnya.

Kades mengakhiri dan mengatakan bahwa dirinya akan menyurati lagi Bendahara Desa terkait pengembalian Dana Desa tersebut. Dan bila tidak diindahkan, maka langkah berikut akan meminta petunjuk Bupati.(MR/BW)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.