Bukannya Menjalankan Tugas, BPD Lolohowa Malah Sibuk Mencari – Cari Kesalahan Kades

Bukannya Menjalankan Tugas, BPD Lolohowa Malah Sibuk Mencari – Cari Kesalahan Kades
Bagikan

METRORAKYAT.COM, NIAS SELATAN -Badan Permusyaratan Desa (BPD) Lolohowa Kecamatan Lolowa’u Kabupaten Nias Selatan melayangkan kembali surat yang berisikan usulan pemberhentian Kepala Desa, usulan pengangkatan PJ Kepala Desa, serta usulan pemberhentian perangkat Desa, dan usulan penutupan Balai Desa dengan alasan karena Kepala Desa tidak menghadiri rapat atau undangan BPD yang diundangkan pada tanggal 11 Juli 2021.

Saat konfirmasi di kantornya, Jum’at (16/07/21) membenarkan bahwa BPD Lolohowa telah melayangkan surat undangan rapat pada hari Minggu tanggal 11 Juli 2021, tetapi dia bersama beberapa perangkat Desanya tidak dapat menghadiri rapat tersebut dengan alasan bahwa pada saat itu mereka sedang memediasi masalah perkelahian warganya di Kantor Polisi/Polsek Lolowa’u.

“Sebelum mengadakan rapat mestinya BPD terlebih dahulu kordinasi mengenai waktu saya, supaya tidak tabrakan dengan agenda lain. Meski begitu, sudah saya sampaikan bahwa kami tidak bisa menghadiri rapat itu, berhubung mulai pagi hingga sore Minggu tanggal 11 Juli itu, posisi kami berada di Kantor Polisi,” jelas Kades.

Disamping itu Kepala Desa membantah isi surat undangan BPD tertanggal 11 Juli 2021 itu, dimana didalamnya tertuang bahwa sejak Januari 2021 hingga Juli 2021 dirinya belum pernah mengadakan pertemuan di Desa.

“Beberapa bulan terakhir banyak kegiatan maupun pertemuan rapat yang sudah kami laksanakan, salah satunya rapat pembentukan pengurus KSM dan KKS serta pelaksanaan kegiatan PKK maupun pelayanan kepada masyarakat. Jadi yang dikatakan BPD itu tidak benar,” bantah Kades.

Kepala Desa menguraikan bahwa Pekerjaan Pemerintah Desa bukan hanya di bidang Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) saja, masih banyak kegiatan lain yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat.

“Mestinya mereka ingat, bahwa sebelum pelaksanan kegiatan pembangunan parit beton beberapa bulan yang lalu Pemdes telah mengundangkan rapat. Notulen serta berita acara maupun daftar hadir sudah kami simpan,” kata kades.

Beberapa masyarakat sangat menyesali tindakan anggota BPD Lolohowa yang dinilai terlalu maju dalam bertidak serta sibuk mencari – cari kesalahan Kepala Desa. Masyarakat berharap BPD mampu melakukan penyelarasan dengan Pemerintah Desa terkait hasil pengawasan mereka sebagai mitra kerja Pemerintah desa, tapi hal itu tidak pernah dilakukan. Dan diduga ada kepentingan lain yang sedang diperjuangkan oleh BPD Lolohowa.

Sementara tugas yang telah dipercayakan masyarakat kepada mereka yakni untuk mendesak PJ Kades FH agar menyerahkan aset Desa berupa surat hibah tanah, peralatan kantor serta dokumen LPJ 2019 kepada Pemerintah Desa, hingga kini belum ada hasil. Begitu juga dengan pembuatan peraturan Desa agar lahan tambang pasir di sungai Siwalawa Desa Lolohowa menjadi Bumdes juga belum jelas.

“BPD Lolohowa mesti konsisten pada tugasnya, bukan menyibukkan diri mencari – cari kesalahan Pemerintah Desa. Sebenarnya mereka sangat tahu letak pokok persoalan di Desa ini, tapi mereka tidak mau masuk pada persoalan inti serta sengaja membangun opini yang membuat suasana makin keruh. Misalnya, anggaran DD serta ADD yang belum terlaksana pada tahun 2020 telah dinyatakan langsung oleh Bendahara Desa dihadapan mereka bahwa ‘uang tersebut 100% utuh ditangannya’ dan pernyataan Bendahara itu telah dituangkan dalam berita acara yang sudah mereka tanda tangani bersama. Tapi kok mereka lupa serta menyalahkan Kepala Desa terus?,” sesal YH dan beberapa masyarakat lainnya.

Ada apa dengan BPD Lolohowa? Hal itulah yang terus menjadi pertanyaan sebagian besar warga Desa. Dimana BPD mestinya teliti sebelum bertindak. Salah satu contoh kekeliruan BPD Lolohowa yakni mengenai tunjangan BPD bulan Januari hingga Maret 2020. Mereka telah menuduh Kepala Desa menggelapkan atau mengkorupsikan uang tersebut. Padahal cukup jelas dalam APBDES T.A 2020 yang dianggarkan mulai April hingga Desember 2020 sesuai SK pengangkatan mereka dan salinan APBDES sudah mereka miliki, tapi tetap bersi keras dan tidak terima.

Belum lagi dana penanganan serta pencegahan Covid-19 yang katanya sudah dikorupsikan oleh Kades, padahal tangan mereka sendiri yang melakukan penyemprotan rumah – rumah warga membagikan ember, masker, sabun serta barang barang lain yang menyangkut pencegahan dan penanganan Covid-19.

“Semua anggota BPD Lolohowa telah masuk dalam daftar relawan Covid-19 2020, dan termasuk merekalah yang melaksanakan kegiatan itu. Baik itu penyemprotan rumah rumah warga, pembagian ember dan barang barang lain yang berhubungan dengan penanganan serta pencegahan Covid-19 di Desa Lolohowa,” jelas YH.

Salah seorang masyarkat Desa Lolohowa berinisial BW menanggapi persoalan yang terjadi di desanya itu, dan mengatakan agar BPD bicara jujur dalam memberi keterangan baik itu di media maupun pada laporan yang ditujukan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, contoh kecil ketidak jujuran anggota BPD Lolohowa yaitu mengenai dana olahraga dimana telah diketahui bersama bahwa sebagian besar telah direalisasikan, seperti pembelanjaan tenis meja maupun pembuatan pagar sekeliling kantor Desa.

“Sebenarnya mereka semua tahu kalau tenis meja dan pagar sudah direalisasikan, tapi sengaja mempersoalkan supaya suasana makin memanas. Mereka itu perwakilan masyarakat, mestinya menjadi penengah dan penyejuk ditengah – tengah masyarakat, bukan sebaliknya,” ungkap BW.

Saat konfirmasi, Jum’at (18/07/21) Kepala Seksi Pemberdayaan Kantor Camat Lolowa’u Samatulo Ndruru, membenarkan bahwa Kepala Urusan Keuangan Desa Lolohowa telah mengakui dihadapan Camat, BPD, serta Kepala Desa bahwa uang yang kegiatannya belum sempat dilaksanakan pada tahun anggaran 2020 100% masih utuh ditangannya. Dan pengakuan Bendahara tersebut telah dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama yang sudah ditanda tangani oleh anggota BPD.

“Berita acara kesepakatan bersama sudah ditandatangani oleh BPD, jadi mereka cukup tahu letak persoalan terkait uang itu,” jelas Kasi Pemberdayaan.

Tidak berselang lama, kembali mengkonfirmasi kepada Kepala Desa mengenai status atau keberadaan uang tersebut. Beliau menjelaskan bahwa anggaran untuk peningkatan jembatan milik Desa senilai Rp. 109,454,140 tersebut belum di SPPkan atau belum diajukan Surat Permintaan Pembayaran oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan alasan tidak berani melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut disebabkan lokasi pembangunan kurang mendukung.

“Satu-satunya cara Tim Pelaksana Kegiatan menarik uang itu dari tangan Bendahara yaitu lewat SPP (Surat Permintaan Pembayaran). SPP tersebut harus diverifikasi oleh Sekretaris Desa dan disetujui oleh Kepala Desa baru Bendahara berhak mengeluarkan uang dan memberikan kepada Tim Pelaksana Kegiatan,” jelas Kades.

Kades mengakhiri serta mengatakan bahwa kegiatan pembangunan yang belum dimulai pengerjaannya tidak boleh di SPPkan karena yang diverifikasi oleh Sekdes adalah bahan material yang sudah sampai dilokasi.

“Jadi, semua anggaran yang belum di SPPkan masih tetap berada ditangan Kepala Urusan Keuangan sesuai dengan tugas pokoknya. Dan saya telah memerintahkan Kepala Urusan Keuangan supaya uang tersebut segera dikembalikan ke Rekening Kas Desa,” tutup Kades.(MR/BW)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.