Tim Petugas Gabungan Laksanakan Operasi Yustisi, Ini Hasilnya
METRORAKYAT.COM, SIAK – Tim petugas gabungan yang terdiri dari personil TNI Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan operasi Yustisi terhadap pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Pasar Tuah Serumpun, Jalan Raya Perawang Km 4, Tualang, Siak, Senin (28/6/2021).
Operasi langsung dipimpin oleh Kabag Ops Polres Siak Kompol Usril SH,MH, dan didukung oleh personil Polres Siak dan Polsek Tualang serta tim Yustisi Siak yang dipimpin oleh Kabid Perundang-undangan, Subandi S.Sos MSi dan PPNS Siak, Syahrul SH,MH.
Pelaksanaan pendisiplinan dibagi menjadi 3 bagian yaitu di jalan Pasar Km 4, dalam pasar dan sekitaran Pasar. Dalam pelaksanaan ini petugas mencari ataupun memburu ( Hunting ) oknum pelanggar Prokes.
“Kegiatan penindakan bagi sipelanggar Prokes tersebut sesuai dengan Perda No. 4 tahun 2020. Sebanyak 40 tindakan orang terjaring dalam operasi Yustisi diantaranya 22 orang tindakan dengan tertulis dan 18 orang tindakan sidang Online. Hal ini dilaksanakan untuk mencegah Covid-19 yang saat ini belum hilang,” kata Kabag Ops.
Lebih lanjut kata Kabag Ops, banyak pelanggar yang tidak pakai masker diantaranya pengendara R2 dan R4 dan pejalan kaki diharapkan untuk tidak mengulangi lagi dan terhindar dari Covid-19 dan untuk kepentingan bersama.
Disela-sela pendisiplinan Operasi Yustisi Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa SIK mengharapkan semua elemen masyarakat kecamatan Tualang mematuhi protokol kesehatan.
“Adapun maksud dan tujuan di laksanakan kegiatan tersebut adalah
menekan angka penularan virus Covid 19 di wilkum Polsek Tualang, mengantisipasi terhadap penularan virus Covid 19 bagi pengunjung dan penjual serta pengguna jalan di seputaran Perawang, sebagai wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat guna membangun disiplin mengikuti protokol kesehatan, wajib memakai masker apabila keluar rumah maupun ditempat keramaian,” beber AKP Alvin.
Semua pelanggar didata dan Pelaksanaan sidang Online dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2021 pukul 09.00Wib di Aula Kantor Camat. Diharapkan dengan adanya tindakan ini sebagai efek jera bagi sipelanggar protokol kesehatan. (REL/MR)


