Tarif Parkir di RS Pringadi Medan Disoal, Tertera di Tiket Rp2000 diminta Rp5000

Tarif Parkir di RS Pringadi Medan Disoal, Tertera di Tiket Rp2000 diminta Rp5000
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Sejumlah masyarakat mengeluhakn tarif parkir di RSUD dr Pirngadi Medan karena tarifnya tidak sesuai dengan yang tertera ditiket. Di tiket parkir yang diserahkan oleh juru parkir (Jukir) tertera Rp2000 untuk kenderaan roda empat namun yang diminta jukir Rp5000.

Demikian disampaikan salah satu warga masyarakat yang mengaku kecewa terhadap layanan parkir di Pirngadi Medan kepada wartawan Selasa (7/6/2021). Dijelaskan akibat adanya perbedaan harga yang tertera ditiket dan yang diminta Jukir mengakibatkan terjadinya pertengkaran dengan jukir yang mengaku bernama Amat.

” Nggak bisa bang memang tertera ditiket Rp2000 tapi kami disuruh minta sama bos kami yang menang lelang parkir di Pirngadi ini minta Rp5000 bang. Nama bos kami Buk Ambarita Hutasoit bang. Kalau abang kasih Rp2000 siapa yang mau nomboi yang Rp3000 lagi,” kata Amat.

Jukir Amat langsung menelpon bosnya Ambarita dan diserahkan ke warga masyarakat ayang tidak mau membayar Rp5000 itu. Dari hasil telpon akhirnya warga itu hanya membayar Rp2000.

” Kalau ginikan jelas bang, bos kami sudah tahu abang bayar Rp2000 jadi aku tidak nomboi lagi,” kata Amat.

Terpisah Kasi Pajak Parkir Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan Sutan Partahi Siahaan ketika dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tiket parkir di RSUD dr Pirngadi Medan itu sudah kadaluarsa karena Perda yang dicantumkan sudah direvisi .

” Di tiket itu kan tertera Perda No 10 Tahun 2011 seharusnya Perda No 1 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda No 10 Tahun 2011 tengang Pajak Parkir. Pengelola Parkir sudah selalu diingatkan anggota terkait tiket tersebut mungkin karena sudah sempat tercetak maka tidak dirubah mereka tiket tersebut,” kata Sutan.

Sutan menjelaskan di dalam Perda No 1 Tahun 2017 itu jelas disebutkan tarif dasar untuk kenderaan roda empat antara Rp3000 s/d Rp5000. ” Karena di tiket parkir RSUD dr Pirngadi Medan itu tercatat Perda No 10 Tahun 2011 memang untuk kenderaan roda empat Rp2000,” ujar Sutan.

Terpisah Ketua LSM Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi) Sumut Syaifuddin Otty Batubara ketika dikonfirmasi menegaskan apa yang dilakukan oleh petugas parkir RSUD dr Pirngadi Medan terindikasi pungli karena tidak sesuai harga yang tertera di tiket dengan yang diminta.

“Hal ini terjadi akibat tidak adanya pengawasan yang dilakukan oleh oknum Kasi Pajak Parkir BP2RD Kota Medan yang merupakan tupoksinya dalam melakukan pengawasan terhadap pengelola pajak parkir di Kota Medan ini,” kata Otty.

Otty menegaskan Perda No 1 Tahun 2017 tengang perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang pajak parkir sudah lama disahkan, namun ternyata pengelola parkir khususnya dibawah naungan BP2RD Kota Medan tidak melakukan pengawasan terhadap tiket parkir yang dicetak oleh pengelola parkir.

“Ini terbukti masih ada pengelola parkir yang mencantumkan Perda No 10 Tahun 2011 di tiket parkir itu padahal Perda itu sudah tidak berlaku lagi,” kata Otty.

Otty mengharapkan Walikota Medan Bobby Afif Nasution supaya melakukan evaluasi terhadap kinerja Kadis BP2RD kota Medan khususnya terhadap kinerja Kasi Pajak Parkir BP2RD Kota Medan tersebut.(mr/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.