Priyo Agung Sedjati Menduga Maladministrasi Terjadi di Kejari Aceh Barat

Bagikan

METRORAKYAT.COM , ACEHBARAT – Kantor  Hukum Priyo Agung  dan Associates yang beralamat di jalan Fani Afandi no.123 RT.001,RW.001, Pondok Jagung Timur Serpong Utara,Tanggerang Selatan Banten Indonesia, sebagai Penerima Kuasa atas tersangka M. Kadri (50) tahun warga gampong Beurawang Kecamatan Bubon Kabupaten Aceh Barat  Provinsi Aceh dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor yang saat ini sedang dalam pendampingan Law Office Priyo Agung & Associates.

Priyo Agung Sedjati, S.H.,M.H, sebagai pengacara M. Kadri  dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor melanggar pasal 362 KUHP berdasarkan laporan polisi : LP/17/IV/2021/ACEH/Res Aceh Barat /SPKT Tanggal 08 April 2021, telah menyurati kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat  perihal permohanan Restrorative Justice (Penyelesaian perkara di luar pengadilan-red) No. 018/LAW.SP-PAA/VI/2021 pada tanggal 08 Juni 2021 yang diterima oleh petugas PTSP Kejaksaan Negeri Aceh Barat  tertanggal 09 Juni 2021.

Priyo Agung Sedjati, S.H.,M.H

Sejak terdaftar perkara dengan No. 71/Pid.B/2021/PN Mbo pihak pengacara mengaku tidak ada pemberitahuan oleh pihak Kejaksaan Negeri Meulaboh kepada mereka. Hal ini sangat disayangkan oleh Priyo, kerena pihak kejaksaan sudah melucuti hak-hak nya

“ Kami sangat menyesalkan tidakan kejari Aceh Barat  yang tidak pernah memberitahu setiap kali persidangang kliennya, kami menduga sudah terjadi mal administrasi, ” ujarnya.

Menurut Priyo Agung, dengan tidak pernah ada pemberitahuan oleh pihak Kejaksaan Meulaboh pihaknya tidak bisa membela terdakwa, selain tidak pernah ada pemberitahuan, salinan dakwaan pun tidak pernah diterima.

Priyo Agung dan Rekan-rekannya akan melaporkan kejaksaan Aceh Barat  ke pihak Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Ombudsman.

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Abdul Hadi,S.H,M.H saat dikomfirmasi mengatakan bahwa untuk terkait berkas perkara, No 71/Pid.B/2021/PN Mbo, bukan kewajiban kejaksaan untuk memberitahu jadwal sidang atau berkas dakwaan  kepada pengacara terdakwa.

“Memang pengacara dari terdakwa pernah memberikan RJ tetapi setelah kita kaji permohonan RJ tersebut tidak memenuhi syarat dan ketentuan sehingga kita tolak.Dan kita lakukan pelimpahan acara cancel untuk kita sidangkan, jadi terkait diberitahukan atau tidak itu bukan jadi kewenangan kami, kita telah memberitahukan ke terdakwa seharusnya terdakwa yang harus memberitahukan ke pengacaranya”,kata (MR/SR).

Admin Metro Rakyat News