Polres Labuhan Batu Berhasil menggalkan Peredaran Narkoba 60 Kg Sabu dan 2.000 butir Pil Ekstasi

Polres Labuhan Batu Berhasil menggalkan Peredaran Narkoba 60 Kg Sabu dan 2.000 butir Pil Ekstasi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LABUHAN BATU – Polres Labuhanbatu melaksanakan konferensi pers tentang keberhasilan pengungkapan Narkoba jenis Sabu sebanyak 60 Kg dan 2000 butir Pil ekstasi,Jumat,(18/6/2021)

Dalam konferensi pers tersebut dihadirin Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak, M.Si di dampingi Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,MH dan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan menerangkan, awal pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin (14/6/2021) sekitat pukul 09.30 WIB. Berawal dari giat Unit Reskrim Polsek Torgamba yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jhonson.

Dalam penangkapan tersebut, tim mengamankan seorang pria berinisial NA alias I (29), yang berkerja sebagai nelayan yang berdomisili di Kelurahan Sungai Tualang Raso, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai saat melintas di Jalinsum tepatnya di depan Pos Polisi Beruhur,Polres Labuhanbatu menuju Provinsi Riau dengan mengendarai minibus Suzuki APV warna Silverstone dengan Nomor Polisi BK 1912 VS.

“Tim juga mengamankan 2 kotak diduga pil ekstasi sebanyak 2.000 butir yang dikemas dalam Kapsul Salut,” beber Kapolda.

Penangkapan ini selanjutnya dilaporkan kepada Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan dan selanjutnya orang nomor 1 di Mapolres Labuhanbatu itu langsung memerintahkan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dan Kapolsek Torgamba AKP Firdaus Kemit turun ke TKP di Cikampak Labusel, sebab saat itu Kapolres sedang mengikuti rapat persiapan menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke-II di Aula Tunggal Panaluan Polres Labuhanbatu.

Kemudian, personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung, melakukan interogasi awal di TKP dan pelaku NI alias I mengakui dianya disuruh oleh I alias B alias T warga Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

Dari situ, Kasat Narkoba melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan satuan Dit Narkoba Polda Sumut dan Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol C.Wisnu Adji memberikan petunjuk supaya dilakukan pengembangan ke sumber awal keberangkatan tersangka yaitu Tanjung Balai dan yang melakukan pengembangan ke Dumai tujuan sasaran penyerahan narkoba telah dilakukan koordinasi Dit Narkoba Polda Sumut dengan Dit Narkoba Polda Riau.

“Pada Senin (14/6/2021) sekitar pukul 20.30 WIB, personel Satres Narkoba Polres Labuhan Batu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung tiba di Tanjung Balai dan berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulkifar,” sebutnya.

Tambahnya, tersangka NA alias I mengakui sudah 3 kali terlibat dalam peredaran narkoba jenis Sabu, yaitu sebelum Lebaran Tahun 2021 dan berhasil meloloskan sabu seberat 10 Kg ke Medan dan setelah Lebaran 2021 mengkoordinir pengantaran sabu 2 kali sebanyak 50 Kg dan 58 Kg tujuan Dumai dan semuanya atas perintah dari pelaku I alias B alias T (DPO).

“Pasal yang dilanggar yakni Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,” jelasnya.

Kapolres juga mengatakan, narkotika golongan I jenis sabu seberat 60 Kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 600.000 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 pengguna.

“Sumatera Utara adalah wilayah narkoba terbesar. Mari kita jaga daerah kita dan selamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika. Saya tegaskan, kepada siapa pun yang ikut menjual dan bandar narkoba, akan kami tindak tegas. Kami komitmen perang terhadap narkoba,” tegas Kapolda sembari menyampaikan peredaran narkoba sasarannya adalah pelabuhan kecil di wilayah Sumatera Utara. (MR/Haposan Sinaga)

Admin Metro Rakyat News