Miris, Gedung Sekolah Negeri 3 Sanga Desa Terbengkalai dan Tidak Terawat

Miris, Gedung Sekolah Negeri 3 Sanga Desa Terbengkalai dan Tidak Terawat
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MUBA – Beginilah Kondisi Sekolah Menengah Atas Negeri 3 (SMAN 3) Sanga Desa yang terletak di desa Macang Sakti kecamatan Sangan Desa kabupaten Musi Banyuasin. Dimana kondisi Sekolah penuh dengan rumput dan sampah karena tak terawat.

Padahal fasilitas yang disediakan sekolah menjadi salah satu faktor penunjang mutu mendidikan termasuk Sarana dan Prasarana sekolah.

Akan sangat sulit mengembangkan pola pembelajaran jika standar fasilitas sekolah saja belum dapat terwujudkan. Termasuk juga tenaga pengajar (guru) dan pegawai sekolah beserta murid.

Seperti amatan awak media metrorakyat.com pada Sabtu (5/6). Dimana terlihat kondisi di areal sekolah SMAN 3 tersebut sudah ditumbuhi rumput lalang dan sampah.

Salah seorang warga setempat bernama Hendri (38), menambahkan, meskipun siswanya sedikit, namun alangkah baiknya jika siswa-i tetap diberikan tempat yang nyaman ketika mereka belajar.

“Semoga saja, pemerintah bisa menemukan solusi untuk menunjang pendidikan disini. Agar sekolah dapat terus berjalan dan orang tua siswa merasa tenang menyekolahkan putra putrinya disini. Begitu juga dengan murid-murid pasti akan semakin bersemangat belajar  jika memiliki ruang kelas yang bersih dan nyaman,” jelasnya.

Saat awak media mengkonfirmasi masalah tersebut melalui via WhatsApp
kepada kepala sekolah SMAN 3 Sanga Desa, Ade Syamdudi Alwijaya, S,Pd, namun sangat disayangkan tidak ada jawaban dari kepala sekolah tersebut
sampai berita ini ditayangkan.

Selain kondisi areal sekolah, tampak juga bendera yang terpasang di depan sekolah SMAN 3 terlihat memprihatinkan. Diduga adanya pembiaran ataupun kesengajaan sehingga Bendera kebanggaan Rakyat Indonesia dipasang dengan kondisi lusuh.

Tentunya hal ini pun telah bertentangan dengan Peraturan soal Bendera Merah Putih yang diatur dalam UU No. 24/2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 huruf C yang menyatakan “Setiap orang dilarang : mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Pelanggaran itu pun dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b) yakni ” apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah.(mr/Amran)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.