Lapor.! Pak Wali Ruko 13 Pintu Di Alur Dua Diduga Tidak Ada IMB, Terjadi Juga Di Pusat Kota Langsa
METRORAKYAT.COM, LANGSA – Pemerintah Kota Langsa melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dinilai tebang pilih dalam menegakkan peraturan daerah, menyusul adanya tempat usaha ruko dua lantai 13 pintu diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Atas kinerja Pemko Langsa melalui Satpol PP Kota Langsa dianggap melakukan pembiaran pelanggaran perda tersebut, sehingga menjadi sorotan dari masyarakat seputaran 13 ruko Jalan. Medan – Banda Aceh Gampong Alur Dua Kecamatan. Langsa Baro Kota Langsa Provinsi Aceh, Jum’at (25/06/2021).
“Kami menganggap Pemko Langsa melalui Satpol PP selaku penegak perda terkesan tebang pilih karena pengusaha kecil ditindak tegas, sedangkan pengusaha besar, seperti 13 ruko dua lantai, justru tidak ditindak,” ucap Narasumber kepada media ini.
Awal pembangunan hingga beroperasi sampai dengan saat ini, menurut dia, 13 ruko dua lantai tersebut, diduga belum mengantongi IMB.
“Kami menilai sudah ada niatan menjadi pelanggar sejak awal. Akan tetapi, Pemko Langsa melalui Satpol PP justru tidak menindaknya, kenapa kalau masyarakat kecil yang melanggar sangat cepat di tindak dan langsung perintah Walikota dan Wakil WaliKota Langsa untuk di bongkar,” katanya menegaskan.
Sementara pantuan media ini pelanggaran dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bukan hanya terjadi di Gampong Alur Dua, bahkan terdapat di pusat Kota Jalan Iskandar Muda (Toko Belakang) Peukan Langsa, banyak ruko dulunya di bangun dua (2) lantai sekarang sudah di bangun di atas bangunan lama menjadi tiga (3) sampai Lima (5) lantai atau lebih, diduga tidak mengantongi IMB. Dalam hal ini Pemko Langsa melalui Satpol PP tidak berani menindak.
Edy Kabid. Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Langsa pada saat dikonfirmasi oleh median ini melalui handphone WhatsApp di hubungi berulang kali yang bersangkutan tidak mengangkat.
Sampai berita ini di turunkan oleh redaksi belum mendapatkan konfirmasi dari Dinas terkait. (MR/DANTON)
