DPRD Samosir Apresiasi Penataan KJA di Danau Toba

DPRD Samosir Apresiasi Penataan KJA di Danau Toba
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Anggota DPRD Kabupaten memberikan dukungan serta mengapresiasi terkait pentaan Kerambah Jaring Apung (KJA) diwilayah Danau Toba, ucap wakil ketua DPRD Samosir, Pantas Marroha Sinaga, Kamis (3/6/2021), Pangururan.

Dukungan serta apresiasi tersebut setelah melihat kondisi air danau toba semakin jorok dan tidak lagi seindah yang diharapkan. Penataan KJA tersebut mendapat dukungan dari warga khususnya para pemilik KJA guna mendukung program Presiden RI Joko Widodo menjadikan Danau Toba sebagai destinasi Pariwisata Super Prioritas.
Hal itu dibenarkan wakil ketua DPRD Samosir itu ketika menghadiri sosialisasi Penataan KJA di perairan Danau Toba di Kecamatan Simanindo.

Sebut Pantas Marroha Sinaga, sesuai Keputusan Presiden (Kepres) RI No. 81 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya serta Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nomor: 188.44/213/KPTS/2017 Tentang Daya Tampung Beban Pencemaran Danau Toba.

Sosialisasi dilaksanakan untuk memberi informasi kepada pemilik KJA mengenai Aspek Hukum, Aspek Penindakan dan Aspek-aspek Penataan KJA,

Mekanisme/Tahapan-tahapan Penataan KJA, serta Target Pengurangan KJA di Samosir sekaligus mendengarkan aspirasi dan masukan dari para pemilik KJA.

Berdasarkan pendataan KJA/KJT oleh Dinas Pertanian Samosir, ada sebanyak 38 pemilik KJA Kecamatan Simanindo dengan total petakan 117 berisi dan 50 petakan kosong.

Sementara Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, menyampaikan dalam kurun waktu 3 tahun, dari 2.756 petakan KJA di Kabupaten Samosir akan dikurangi sebanyak 74 %.

Sehingga pada tahun 2023 petakan yang tinggal dan diperbolehkan hanya 26 persen. Selanjutnya akan ditata dan dizonase.

Lebih lanjut dijelaskan, metode pengurangan jumlah petakan akan dibagi dalam tiga tahap (dalam kurun waktu 3 tahun) yaitu pada tahun 2021 setiap pemilik KJA/KJT mengurangi 33% dari jumlah petakan yang dimiliki termasuk KJA yang kosong, selanjutnya pada tahun 2022 pemilik KJA/KJT mengurangi 30%  dari sisa dari jumlah petakan yang dimiliki, dan pada tahun 2023 pemilik KJA/KJT mengurangi 11% dari sisa jumlah petakan yang dimiliki.
Bupati meminta agar masyarakat  mendukung langkah pemerintah dalam memajukan dan mensukseskan kawasan Danau Toba sebagai objek wisata super prioritas. (MR/156).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.