Diduga Menghindar Saat Ada Aksi, Ini Penjelasan Plt.Kadis Perhubungan Konawe Selatan

Diduga Menghindar Saat Ada Aksi, Ini Penjelasan Plt.Kadis Perhubungan Konawe Selatan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, ANDOOLO –  PLT.Kadis Perhubungan Konawe Selatan, Drs.H.Amran.MM.,Pub. mengomentari terkiat adanya pemberitaan disalah satu media online yang menyebut dirinya melarikan diri saat aksi demo massa atas nama Konsorsium Masyarakat Pemuda dan Mahasiswa Peduli Lingkungan Kabupaten Konawe Selatan (KMPMPL) tentang PT.Asmindo yang diduga melanggar izin, ditegaskan, bahwa mereka saat itu tidak melarikan diri atau menghindar saat aksi demo berlangsung, namun bertepatan waktu sholat Dhuhur, sehingga merekapun pergi melaksanakan Shalat.

“Kami waktu itu pergi melaksanakan Shalat Djuhur dan saat kami kembali para pendemo sudah bubar,”katanya

Dijelaskan Amran lagi, bahwa sampai saat ini PT.Asmindo tidak ada atau belum pernah menyampaikan Surat permohonan Perizinan terkait rencana penggunaan sebagian Jalan umum untuk Houling. Dan di klarifikasi kan lagi,  menyangkut dugaan Kongkalikong dengan Pihak Perusahaan itu tidak benar.

“Kenal saja mereka tidak kecuali saat (RDP) di DPRD Konsel, 3 Juni 2021 yang lalu karena pihak Dishub dan PU dan Pihak PT Asmindo juga di undang,”ujarnya.

Amran pun menegaskan kembali, bahwa  bukan kewenangan Dishub Konawe Selatan untuk melarang mereka melakukan aktivitas pertambangan dan Penggunaan sebagian Jalan Umum.

“Kami hanya melakukan pengawasan
Berdasarkan Peraturan Menteri PU Nomor 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Jalan Izin Penggunaan Bagian Jalan Umum untuk kegiatan diluar peruntukannya dimana yang memberikan izin jalan Nasional,”sebutnya.

Diterangkannya, yang bertanggungjawab dan yang membidangi adalah menteri PU Cq Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional, Jalan Provinsi adalah Gubernur. Dan Jalan Kabupaten Konawe Selatan, adalah Bupati Konsel. “Tugas Dishub melaksanakan Pengawasan pengangkutan barang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019,”ujarnya.

Ditegaskan lagi, Penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan, seperti setiap mobil tidak boleh memuat barang diluar kapasitasnya.

“Dalam Penngangkutan Ore Nikel harus ditutup terpal, harus menempatkan petugas dari mereka di setiap persimpangan jalan.  Ada rambu-rambu di setiap Jalan vital dan sebagainya. Bahwa kami dari Dishub sudah memberikan penjelasan seperti diatas, setiap kendaraan tidak boleh memuat barang melebihi kapasitas kendaraan dan kapasitas jalan,”tutupnya.(MR/Edy)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.