Bupati Samosir Sosialisasi Penataan KJA di Kec Simanindo

Bupati Samosir Sosialisasi Penataan KJA di Kec Simanindo
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) RI No. 81 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara (SK Gubsu) No. 188.44/213/KPTS/2017 Tentang Daya Tampung Beban Pencemaran Danau Toba untuk Budidaya Perikanan, keberadaan Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Danau Toba yang ditertibkan.

Guna menindaklanjuti Kepres dan SK Gubsu tersebut, Bupati Samosir bersama Forkopimda melaksanakan sosialisasi terkait Kerambah Jaring Apung (KJA) Kecamatan Simanindo Samosir. Acara kegiatan bertempat di kantor Camat Simanindo, Kamis (3/6/2021), Samosir.
Sosialisasi dihadiri Ketua DPRD Saut M. Tamba, mewakili Kajari hadir Kasi Intel Tulus Tampubolon, mewakili Kapolres Kanit Intel Polsek Simanindo Tumbur Sitohang, mewakili Dandim 0210/TU Danramil 03 Pangururan Kapt. Inf. Donal Panjaitan, Asisten II Saul Situmorang, Kadis Pertanian Viktor Sitinjak, Kepala Bappeda Rudi SM. Siahaan, Kabag PKP Hartopo MH. Manik, Camat Simanindo Hans R. Sidabutar, pemilik KJA/KJT dan Tim Terpadu Penataan KJA.

Kadis Pertanian Viktor Sitinjak, menyampaikan Sosialisasi dilaksanakan untuk memberi informasi kepada pemilik KJA mengenai Aspek Hukum, Aspek Penindakan dan Aspek-aspek Penataan KJA, Mekanisme/Tahapan-tahapan Penataan KJA, serta Target Pengurangan KJA sekaligus mendengarkan aspirasi dan masukan dari para pemilik KJA.

Berdasarkan pendataan KJA/KJT oleh Dinas Pertanian, ada sebanyak 38 pemilik KJA di wilayah Kec Simanindo dengan total petakan 117 berisi dan 50 petakan kosong.

Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, memaparkan, dalam kurun waktu 3 tahun, dari 2.756 petakan KJA di Samosir akan dikurangi sebanyak 74 %. Sehingga pada tahun 2023 petakan yang tinggal dan hanya 26 persen. Selanjutnya akan ditata dan dizonase.

Lebih lanjut dijelaskan, metode pengurangan jumlah petakan akan dibagi dalam tiga tahap (dalam kurun waktu 3 tahun) yaitu pada tahun 2021 setiap pemilik KJA/KJT mengurangi 33% dari jumlah petakan yang dimiliki termasuk KJA yang kosong, selanjutnya pada tahun 2022 pemilik KJA/KJT mengurangi 30% dari sisa dari jumlah petakan yang dimiliki, dan pada tahun 2023 pemilik KJA/KJT mengurangi 11% dari sisa jumlah petakan yang dimiliki.

Bupati meminta agar masyarakat mendukung langkah pemerintah dalam memajukan dan mensukseskan kawasan Danau Toba sebagai objek wisata super prioritas. (MR/156).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.