Beralasan Untuk Swadaya Program Bedah Rumah, Pangulu Ambarisan Kutip 10 Juta Per KK

Beralasan Untuk Swadaya Program Bedah Rumah, Pangulu Ambarisan Kutip 10 Juta Per KK
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN –  Raslan Purba, Amd, Pangulu Nagori Ambarisan Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara lakukan kutipan 10 (sepuluh) juta rupiah per kepala keluarga (KK) kepada warganya yang ikut dalam program bedah rumah tahun 2021.

Berdasar hasil penelusuran dan investigasi di lapangan diperoleh informasi jika kutipan itu dilakukan kepada 20 (dua puluh) orang kepala keluarga dengan alasan untuk swadaya dan juga biaya untuk mendahulukan membeli bahan/material bedah rumah.

Seorang warga dari Huta (dusun, red) Tapian Nauli I yang minta namanya tidak disebut yang ditemui di rumahnya pada Minggu (18/4/2021) sore mengaku kepada awak media ini jika dirinya dan 19 (sembilan belas) kepala keluarga (KK) lainnya yang tersebar di beberapa Huta (dusun, red) di Nagori (desa) Ambarisan dimintai uang oleh Pangulu Raslan Purba, Amd sebesar 10 (sepuluh) juta rupiah dengan alasan untuk swadaya program bedah rumah tahun 2021.

Masih kata warga Huta Tapian Nauli I tersebut, jika uang itu tidak diserahkan langsung kepada Pangulu tapi lewat Gamot (Kepala dusun, red) bermarga Bakkara. Demikian warga dari dusun / huta lainnya mereka juga menyerahkan kepada gamot masing-masing.
Dan uang itu diserahkan antara bulan Februari dan Maret 2021.

Atas informasi tersebut selanjutnya awak media coba melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan. Raslan Purba, Amd Pangulu Nagori Ambarisan yang ditemui di salah satu sudut kota Pematangsiantar pada Kamis (29/4/2021) sore mengakui benar ada melakukan kutipan sebesar 10 (sepuluh) juta rupiah kepada warga yang ikut program bedah rumah tahun 2021 di nagorinya. Namun baru 11 (sebelas) KK yang menyerahkan bukan 20 (dua puluh) KK. Dirinya beralasan kutipan itu dilakukan untuk swadaya membantu proses bedah rumah. Didasari dari pengalaman pribadinya pada program beda rumah sebelumnya di tahun 2019. Disitu dirinya menyebut mengalami kerugian.

Selain itu dana 10 juta tersebut juga nantinya dipergunakan untuk mendahulukan membeli bahan/material bangunan. Dengan mantapnya Raslan menambahkan jika kutipan itu adalah hasil musyawarah dan rapat di kantor kepala desa bersama seluruh warga yang ikut dalam program bedah rumah tersebut.

Namun ketika awak media mempertanyakan apa dasar hukum atau dasar peraturan melakukan semua itu?? Atas pertanyaan tersebut Raslan Purba langsung terdiam dan tidak mampu menjawab. Namun berjanji akan segera mengembalikan semua uang yang sempat dikutipnya dari warganya tersebut.

Terpisah Tagor Hutapea, SH seorang praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (LBH-RI) yang ditemui di kantornya Jalan Sidamanik No. 120 Pematangsiantar pada Rabu (16/6/2021) sore pertama sekali mengecam apa yang dilakukan oleh pangulu Raslan.

Sebab, dimasa sulit akibat pandemi Covid-19 dimana masyarakat lagi kesusahan tetapi dirinya malah melakukan kutipan yang diduga untuk memperkaya diri sendiri ataupun kelompoknya.

Tagor juga menyebut apa yang dilakukan oleh Raslan Purba dapat dikategorikan sebagai Pungli (pungutan liar). Sebab tidak ada dasar hukum atau peraturan yang mendasarinya.

“Dan secara hukum itu sudah menyalahi. Dan dari keterangan Raslan Purba, Tagor menjelaskan tidak ada dasar peraturan yang mengatur harus ada dulu kontribusi atau swadaya dari masyarakat baru nanti rumahnya dibangun. Aturan dari mana itu,” sebutnya.

Tagor Hutapea, SH menegaskan dirinya akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan akan melaporkan Pangulu Raslan Purba, AMD ke aparat penegak hukum.

“Sebab sudah ada tindak pidana pungli di dalamnya. Sekalipun uang hasil kutipan itu sudah dikembalikan sebahagian atau seluruhnya, tetapi bukan berarti itu lantas menghentikan proses atau kasus hukumnya. Kenapa ada pengembalian? Karena sebelumnya ada pengutipan,” ujarnya.

Sebagai contoh. Seorang koruptor. Sekalipun dia sudah mengembalikan sebahagian atau seluruh uang yang dikorupsinya tetapi tetap saja dia menjalani proses hukum dan dipenjara.

“Begitu juga halnya dengan kasus pungli yang dilakukan oleh Raslan Purba ini. Selanjutnya biar nanti aparat penegak hukum yakni Kepolisian ataupun Kejaksaan Negeri Simalungun yang nantinya bekerja mengungkap dan mengusut kasus ini sampai tuntas, pungkas Tagor.

Sebagai informasi tambahan berdasar keterangan Raslan Purba program beda rumah tidak layak huni atau yang dikenal dengan istilah BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) Tahun 2021 di nagorinya adalah bantuan dari Kementrian PUPR Pusat yang disalurkan lewat dinas PU Sumatera Utara yang dimohonkan lewat dinas PU Kabupaten Simalungun. Dan dari 43 KK yang diusulkan hanya 20 KK yang lulus. Besaran bantuan yang diterima untuk satu rumah adalah 25 juta rupiah.

Namun hingga berita ini sampai ke meja redaksi, masih ada kesimpang siuran terkait kepastian jumlah kepala keluarga yang dikutip Raslan Purba. Sebab berdasar keterangan warga, dua puluh kepala keluarga yang ikut program bedah rumah tersebut sudah menyerahkan seluruh uangnya.

Namun menurut keterangan Raslan Purba kemarin baru hanya 11 (sebelas) KK saja yang menyerahkan. Pun begitu terkait dugaan total jumlah uang yang telah dikembalikan oleh Raslan Purba kepada warga masih belum ada angka pastinya. Sebab ada dugaan perangkat nagori yakni seluruh gamot telah dikondisikan untuk mengatakan kepada warga jika seluruh uangnya telah dikembalikan oleh pangulu Raslan. (MR/Tim/Red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.