Terkait Karcis Masuk ke Objek Wisata Bukit Sibea-bea
METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Yayasan Jadilah Terang Danau Toba (JTDT) diminta untuk segera memberikan penjelasan atas Polemik Pemungutan Karcis di Objek Wisata Bukit Sibea-bea.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Kepala Dinas Kominfo, Rohani Bakara SPd, MM dalam press relis diterima metrorakyat.com, terkait polemik Karcis atau Retribusi masuk ke Objek Wisata Bukit Sibea-bea bukan tanggung jawab Pemkab.
Dijelaskan Rohani, status Objek Wisata dan keterlibatan Pemkab hanya sebatas koordinasi karena milik swasta atas nama Yayasan Jadilah Terang Danau Toba, dan tidak ada hubungan kerjasama Pemkab Samosir. Kehadiran Pemkab adalah sebagai pembinaan dari Dinas Pariwisata (Dispar) dan Pemungutan Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapeda).
Karena status kepemilikan/pengelola Yayasan JTDT (swasta), maka tidak ada pemungutan retribusi di objek tersebut. Pengertian retribusi adalah pungutan yang dilakukan Pemkab atas fasilitas atau pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Adapun pungutan yang dilakukan oleh Yayasan sebagai tiket masuk yang merupakan kebijakan Yayasan yang bersangkutan.
“Atas pungutan tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Kabupaten Samosir Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 harus dibayarkan Pajak hiburan sebesar 20 % dari nilai tiket masuk tersebut kepada Pemkab Samosir,”katanya mengakhiri. (MR/156).
