Soal Bangunan Pagar PT.KNA, Kasat Pol PP Sergai: Nanti Akan Kita Cek Ya

Soal Bangunan Pagar PT.KNA, Kasat Pol PP Sergai: Nanti Akan Kita Cek Ya
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI– Terkait pembangunan pagar yang dilaksanakan oleh PT.Kaiousei Nusantara Abadi (KNA) diatas lahan yang bukan miliknya (ilegal) lebih kurang seluas 4000 meter yang berlokasi di Dusun I, Desa Sentang, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara (Sumut), langsung mendapat tanggapan serius dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sergai. Pasalnya lahan tersebut bukan milik perusahaan.

Kasat Pol PP Sergai Drs.Fajar Simbolon, M.Si kepada wartawan secara tegas mengatakan informasi ini akan menjadi bahan baginya dan akan menurunkan personilnya untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembangunan.

“Nanti akan kita check ya,” tulisnya lewat pesan singkat WhatsApp, Jumat malam (7/5/2021) sekira pukul 22:45 WIB.

Selanjutnya, jika ditemukan penyimpangan dalam izin untuk membangun pagar dan pabrik akan ditindaklanjuti untuk diproses lebih lanjut, tegas Fajar.

Rudiyono warga Kecamatan Teluk Mengkudu sangat mengharapkan Pemkab Sergai bersikap lebih jeli dalam mengeluarkan izin, dan turut melakukan pengawasan di lapangan setelah izin dikeluarkan.

Bukan sesuka hati pengusaha melaksanakan pembangunan di daerah ini tanpa mematuhi aturan yang berlaku di Tanah Bertuah Negeri Beradat ini.

“Sebagai masyarakat saya sangat mendukung para investor untuk membuka usaha di Sergai, namun jangan pula mengabaikan aturan yang berlaku,”ujar Yono.(MR/AS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.