Petani Keluhkan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Karo

Petani Keluhkan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Karo
Bagikan

METRORAKYAT.COM,TANAHKARO – Petani mengeluhkan penyaluran pupuk bersubsidi untuk kelompok tani (poktan) dengan harga jual melebihi harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, jumlah kebutuhan pupuk yang diberikan kios penyalur tidak sesuai dengan usulan petani berdasarkan Rencana Depenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Dari penuturan ketua dan anggota kelompok tani yang dihimpun secara terpisah, terkait penyaluran pupuk bersubsidi, selain tidak sesuai kebutuhan RDKK bahkan harganya melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Pupuk Urea bersubsidi dijual ke anggota kelompok tani seharga Rp 140 ribu per zak. Sementara pupuk NPK Phonska seharga Rp 150 ribu per zak,” jelas anggota kelompok tani warga Lau Baleng yang tak ingin disebutkan namanya.

Padahal sebelum penyaluran pupuk bersubsidi itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karo Metehsa Purba telah menyampaikan bahwa pupuk subsidi yang diberikan pemerintah harus bisa dimaksimalkan dan tepat guna untuk meningkatkan produktifitas pertanian. Karena dengan pupuk subsidi ini pemerintah ingin menjamin ketahanan pangan negara.

“Untuk itu, prinsip distribusi pupuk subsidi menerapkan cara 6T, yakni tepat jenis, tepat mutu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat waktu, tepat harga, serta tepat sasaran,” jelasnya.

Sementara Kepala Seksi Pupuk Pestisida dan Alsintan Dinas Pertanian Kabupaten Karo, Rosta Br Peranginangin yang dikonfirmasi wartawan baru-baru ini melalui selulernya terkait harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi mengatakan, pendistribusian pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok tani (e-RDKK), menunjukan identitas (kartu tanda penduduk), dan mengisi form penebusan pupuk bersubsidi.

Ia menambahkan, untuk harga eceran tertinggi tahun ini ada sedikit kenaikan dibandingkan dengan tahun – tahun sebelumnya. Harganya Urea Rp 2,250 per kg (Rp 112.500 per zak), Sp 36 Rp 2400, ZA Rp 1700, NPK Rp 2300 dan Organik Rp 800 per kilogramnya.

“Untuk NPK Phonska plus sebagai pupuk pendamping memang tidak ada di RDKK, tidak diwajibkan. Terkait harga akan dicek ke lapangan melalui petugas di kecamatan untuk memastikan harga jual pupuk di kios penyalur,” ungkap Rosta. (mr/jon).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Admin Metro Rakyat News