Pemilihan BPD Dan 11 Kepala Desa di Kabupaten Karo
METRORAKYAT.COM,TANAHKARO – Sebelas desa akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Karo Sumatera Utara tahun 2021.Hal tersebut dikatakan kepala bidang penataan desa Dinas Pemberdayaan Masyarakar Desa , Elfrida Astuti Purba di ruang kerjanya, Senin (10/5).
” Sebelum dilakukan pemilihan sebelas kepala desa ,terlebih dahulu , kepala desa tersebut melakukan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sejumlah 114 desa yang tersebar di 17 kecamatan sekabupaten Karo. Pengisian anggota BPD ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ” ujar Elfrida Astuti Purba.
Lebih lanjut dikatakan bahwa 114 desa pengisian anggota BPD nya harus sudah selesai tahun 2021 mulai dari pengisian hingga peresmian.
” Adapun beberapa ketentuan pengisian anggota BPD diantaranya berpendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ,berdomisisi di desa tersebut, mengambil surat keterangan dari BNN atau bersih narkotika, menyediakan SKCK dari kepolisian dan surat kesehatan ,usia 20 tahun atau sudah pernah kawin, akte kelahiran dan foto kopi kartu keluarga,” katanya
Bagi istri kepala desa dan perangkat desa dan anggota LKD tidak bisa mencalonkan diri dalam pengisian anggota BPD tersebut.
” Untuk pengisian anggota BPD kali ini akan dilakukan keterwakilan perempuan dan wilayah atau dusun. Keterwakilan perempuan hanya dipilih oleh kaum perempuan saja yang ada di desa tersebut,” ujarnya.
Adapun desa yang akan melaksanakan pemilihan secara serentak tahun 2021,Desa Lingga ,Batu Karang , Jeraya, Daulu ,Lau Lingga, Kuta Tonggal, Perbaji, Munte ,Suka rame dan Desa Rimo Bunga .(MR/JON).
