Menjanjikan Bisa Menjadi Anggota Satpol PP, Plt.Kasatpol PP Pecat Ar Berdasarkan Laporan Em
METRORAKYAT.COM, PANGKALPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja kota Pangkalpinang melaksanakan Sidang Kode etik pemecatan terhadap salah satu anggotanya bernama Ar terkait melanggar disiplin berat, atas delik aduan korban Em Ruangan sidang Pol PP, Kamis (20/5 /2021).
PLt Kasat Pol PP kota Pangkalpinang Efran dihadapan awak media mengatakan adanya penipuan atau iming-iming dapat memasukkan korban menjadi anggota Satpol PP, justru tahu dari korban sendiri yang bilang.
“Jadi korban melaporkan, beliau telah menyerahkan sejumlah uang terhadap salah satu oknum angggota Pol PP aktif bernama Ar,” ujar PLT.Kasatpol PP tersebut.
Dikatakan lagi, Ar itu Phl. Satpol PP tahun 2014 yang mana sudah menetrima sejumlah uang dengan menjanjikan akan dimasukan menjadi anggota Satpol PP dan sempat juga menjual nama Pimpinannya.
Disinggung berapa banyak korban Efran
mengaku belum mengetahui karena sampai saat ini baru satu orang korban yang melaporkan atas nama Em warga Kelurahan Parit lalang.
“Hal ini kakak korban laporkan, berdasarkan pengakuan korban yang melaporkan ke Satpol PP telah menyerah uang sebesar Rp 30 juta atas adiknya agar dapat berkerja di Satpol PP,”terangnya.
Atas kejadian tersebut, Ar telah melanggar disiplin berat dan dikenakan sanksi pemecatan langsung.
“Tadi jam14,20 WIB, kami baru selesai melakukan sidang kode etik dan kami langsung Ketok palu bahwa Ar langsung dipecat dari anggota Pol PP Kota Pangkalpinang,”ujarnya.
Dari keterangan Ar sendiri beliau tidak bekerja sendiri tetapi ada orang lain inisial N yang ikut andil dalam proses dugaan penipuan ini.
“Himbauan saya kepada anggota yang lain, jangan coba-coba berbuat seperti Ar, ini yang pertama dan terkahir jangan sampai terulang kembali,”tutup Efran (MR/HRM)
