Kutip Retribusi Objek Wisata Ditangkap Dan Dilepas Polres Tanah Karo

Kutip Retribusi Objek Wisata Ditangkap Dan Dilepas Polres Tanah Karo
Bagikan

METRORAKYAT.COM,TANAHKARO – Tim gabungan Polres Tanah Karo melakukan oprasi tangkap tangan (OTT) terhadap 7 orang pelaku pengutipan retribusi masuk kawasan wisata Desa Semangat Gunung yang diduga kuat illegal Sabtu (29/05/2021).

Hasil OTT tersebut diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 564.000, empat blok karcis tanda masuk  dan empatlembar kartu tanda pengenal petugas pengutip.

Oknum yang diamankan MJG (35) selaku Korlap, HB (23) jabatan Wakorlap, LSS, JPS, RS, YPM, IHG beralamat di Desa Semangat Gunung, Kec.Merdeka, Kab.Karo.

Satu  demi satu pelaku dimintai keterangan dan selanjutnya membuat pernyataan tertulis dan berjanji tidak melakukan pengutipan terhadap wisatawan yang masuk ke objek wisata.Usai membuat pernyataan tertulis di perbolehkan pulang.

Penangkapan itu dibenarkan Kapolres tanah karo AKBP Yustinus Setyo SH, SIK saat diminta keterangan oleh awak media(MR/JON).

Admin Metro Rakyat News