Ketua DPRD Sopii SH. Kab. Tulang Bawang Di Duga Seakan Membenarkan Prihal Pengadaan Langsung Pagu 2,2 Milyar Yang Dipecah Pecah

METRORAKYAT.COM, TULANG BAWANG – Ketua DPRD Kabupaten Tulangbawang Di duga seakan membenarkan prihal Pengadaan Langsung yang dilakukan Sekertariat dalam proses pengadaan Makan Minum dengan Total pagu Rp 2,2 Milyar.
Pasal ketua DPRD Kabupaten Tulangbawang Sopii SH saat ditanyakan tanggapan sebagai fungsi pengawasan terkait dugaan Anggaran Makan minum yang totalnya nya mencapai Rp 2,2 Milyar dengan rincian: nama Paket makan minum tersebut yaitu Belanja Makanan dan Minuman Rapat Kegiatan Pelayanan Administrasi Perkantoran, dengan volume 1 Tahun, Pagu Rp 1.200.000.000, metode pemilihan Pengadaan Langsung, dan Nama Paket Belanja Makanan dan Minuman Tamu Kegiatan Pelayanan Administrasi Perkantoran dengan Volume Pekerjaan 1 Tahun, Total Pagu 1.000.000.000 pemilihan penyedia tidak melalui tender akan tetapi dilakukan melalui Pengadaan Langsung tidak sesuai dengan Perpres Pengadaan Barang dan jasa Nomor 16 tahun 2018, akan tetapi Sopii seakan membenarkan pihak Sekertariat menggunakan metode pengadaan langsung menurutnya mungkin anggaran kegiatan Makan minum tersebut di pecah per kegiatan dimasing masing fraksi.
“Kalo DPRD menganggarkan anggaran makan minum Rp 2 milyar totalnya mungkin itu dipecah mungkin ya to, mungkin di fraksi 150, untuk lebih lanjut coba tanya ke bidang ke uangan, kan gak habis semua to. Untuk lebih teknis ke komisi II Pak aliansyah,”jelasnya.
Adapun diberitakan sebelumnya,
Pengadaan Makan Minum Rapat dan Tamu Kegiatan Pelayanan Administrasi Perkantoran Sekertariat DPRD Tulangbawang (Tuba) Tahun anggaran 2020 dengan total pagu sebesar Rp 2,2 Milyar didugaan Mar-Up dan Fiktif.
Kedua paket pengadaan Makan Minum dalam Kegiata nama paket pengadaan barang / jasa dalam RUP di Sekertariat DPRD yang diambil dari Aplikasi SIRUP LKPP, banyak ditemukan dugaan kejanggalan dalam kegiatan tersebut.
Kedua nama Paket makan minum tersebut yaitu Belanja Makanan dan Minuman Rapat Kegiatan Pelayanan Administrasi Perkantoran, dengan volume 1 Tahun, Pagu Rp 1.200.000.000, metode pemilihan Pengadaan Langsung, dan Nama Paket Belanja Makanan dan Minuman Tamu Kegiatan Pelayanan Administrasi Perkantoran dengan Volume Pekerjaan 1 Tahun, Total Pagu 1.000.000.000 dengan Metode Pemilihan Pengadaan Langsung.
Anehnya, walaupun besaran pagu anggaran untuk kedua paket makan dan minum masing masing paket tersebut lebih dari Rp 200.000.000, Pihak Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kedua kegiatan makan minum tetep menggunakan metode pemilihan penyedia dengan cara Pengadaan Langsung, padahal metode Pengadaan Langsung untuk memilih Penyedia dibatasi dengan pagu anggaran yaitu dengan pagu anggaran paling tinggi yaitu Rp 200 juta.
Belanja Makanan dan Minuman Rapat dan Belanja Makanan dan Minuman Tamu Kegiatan Pelayanan Administrasi Perkantoran yang di lakukan dengan metode Pengadaan Langsung diduga tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 tahun 2018 Pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Pada bab I Pasal I nomor 40 dalam Perpres sangat jelas menerangkan bahwa, pengadaan barang dan jasa melalui penyedia, dimana pemilihan penyedia nya dilakukan dengan metode pengadaan langsung di batasi dengan Pagu anggaran paling banyak Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).
Seharusnya metode pemilihan penyedia pengadaan makan minum dengan anggaran milyaran rupiah tersebut dilakukan dengan tender atau seleksi.
Dengan dilakukannya pemilihen penyedia dengan metode pengadaan langsung Pengadaan pada pengadaan makan dan minum di sekertariat DPRD tersebut, kuat dugaan agar pengadaan makan dan minum di sekertariat dapat dilakukan oleh pihak oknum pegawai Sekertariat DPRD itu sendiri, dengan meminjam perusahaan saja, indikasi lainya yaitu dengan menghindari lelang pada pengadaan makan minum di sekertariat DPRD tersebut, agar pihak Sekertariat DPRD Tuba dapat mengkondisikan perusahan yang akan mengerjakan makan minum tersebut, dengan minminta persentase atau setoran dari kegiatan yang diberikan oleh pihak penyedia.
Pihak Sekertariat DPRD juga diduga tidak meng indahkan tujuan kebijakan prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa yang tercantum dalam Pepres tersebut, dalam pasl 4 dijelaskan pengadaan barang dan jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang di belanjakan , di ukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya,lokasi dan penyedia, Pada pasal 5 kebijakan pengadaan barang/jasa meliputi melaksanakan pengadaan barang /jasa yang lebih transparan, terbuka, dan konpetatif menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik, Pada pasal 6 pengadaan barang dan jasa menerapkan prinsip efisen, efektip, transparan, terbuka, bersaing,adil dan akuntabel dan Pasal 7 semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa mematuhi etika sebagai berikut melaksanakan tugas secara tertib rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketetapan tujuan pengadaan barang dan jasa.
Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara menghindari dan mencega penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan tidak sehat.
Indikasi adanya dugaan pemborosan dan kebocoran keuangan negara dapat terlihat dari hasil Tim Investigasi yang dilakukan Wartawan beberapa waktu lalu pada kedua paket pengadaan makan minum Rapat pada kegiatan Pelayanan Administrasi Perkantoran dengan anggaran Rp 2,2 Milyar, dalam Spesifikasi Pekerjaan disebutkan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Kegiatan Pelayanan Administrasi Perkantoran jadi barang yang dibelikan berupa nasi kotak atau makanan prasmanan sedangkan pada kegiatan Rapat yang dilakuakan oleh DPRD Tulangbawang baik rapat Paripurna maupun Rapat – rapat lainya, tidak ada penyajian makanan nasi kota maupun prasmanan yang dilakukan oleh pihak sekertariat, melainkan hanya makanan berupa senek atau roti saja.
Proses Pengadaan makan minum di sekertariat DPRD dengan metode Pengadaan Langsung yang dilakukan oleh pihak Sekertariat DPRD Tuba, patut dicurigai, apakah pengadaan tersebut semuanya benar-benar dilakukan atau hanya administrasinya saja yang berjalan alias BKP nya saja, soalnya setiap kegiatan rapat paripurna di DPRD baik rapat paripurna HUT Tuba, HUT RI, dan Rapat paripurna yang lainya pihak DPRD hanya memberikan kepada para peserta rapat berupa snek, Begitu juga dengan kegiatan makan minum tamu, dalam satu tahun masih dapat kita hitung hanya berapa orang tamu yang berkunjung ke kantor sekertariat DPRD yang di berikan nasi kotak atau disiapkan jamuan makan.
Saat di konfirmasi pihak Sekertariat DPRD mengakakui bahwa mereka melakukan pemelihan penyedia di dua kegiatan tersebut dengan metode pengadaan langsung tanpa proses tender, karena mereka bearalasan dilakukannya pengadaan langsung dalam Kedua kegiatan makan minum tersebut diperbolehkan disebabkan pemanfaatan nya tidak bisa di prediksi sesuai dengan kebutuhan makan minum di sekretariat DPRD Tuba.
“Selagi kegiatan tersebut dipihak ketiga kan tidak dikerjakan sendiri oleh pihak sekretariat DPRD Kabupaten Tulang bawang “Itu kan makan minum kalau di tender bayew (basi),”jelas nya.
“Karena makan minum itu tidak bisa di prediksi, hal hal yang tidak bisa di prediksi maka boleh selagi tidak dilakukan pihak kita sendiri kita juga tetap make pihak ketiga,”ungkap nya.
Beliau juga menjelaskan mekanisme dalam pengadaan Makan minum tersebut bahwa mekanisme nya kita gelar di RUP yang disebut bahwa itu Pengadaan langsung nya. “Mekanisme setiap bulan kita ambil sesuai dengan kebutuhan,”imbuhnya.
Aneh nya saat ditanya dasar hukum yang membolehkan dilakukan pengadaan Langsung? Mereka tidak menjawab pertanyaan. (MR/Deky)