Herry Darman : Jemput Bola Bantu Warga Lansia Perjuangkan Hak Atas Kepemilikan Tanah

Herry Darman : Jemput Bola Bantu Warga Lansia Perjuangkan Hak Atas Kepemilikan Tanah
Bagikan

METRORAKYAT.COM, KENDAL – Pengacara Herry Darman.SH & Partner Jemput Bola Bantu Perjuangkan Hak atas kepemilikan Tanah, yang di alami Salah satu warga Rt. 03/06 Dukuh Tawang Tengah, Desa Gempolsewu Kecamatan Rowosari,Kendal Jawa Tengah.

Mbah Harni (75) Mengalami nasib yang memilukan,Pasalnya diusia yang sudah lansia dengan Hidup sebatangkara tinggal diatas pekarangan milik tetangganya, sementara tanah miliknya diserobot orang.

Awal mula,Tanah peninggalan orang tua Mbah Harni yang cukup luas berada di Tawang Tengah Rt.003 Rw.006 Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari.

Dikatakan, Tanah tersebut belum pernah ditempati Mbah Harni sejak diberikan oleh orang tuanya tahun 1985, Karena saat itu atas kebaikan dari orang tuanya tanah tersebut dipinjamkan kepada pamannya.Ujar Mbah Harni Kepada Awak Media.Kemarin, Minggu (30/5/2021)

“Seingat saya saat itu Amin paman saya meminta Ibu saya Mistiah meminjam tanah untuk dibangun rumah dan ditempati karena tidak mampu, dan orang tua saya mempersilahkan,” Imbuh Mbah Harni

Orang tua Mbah Harni mempunyai tanah yang cukup luas dan sudah dibagikan ke tiga anaknya. Bagian Mbah Harni adalah tanah yang ditempati pamannya tersebut. Saat akan diminta karena kedua saudara Mbah Harni sudah menempati bagian warisan dari orang tuanya, istri dan anak Amin yang sudah meninggal menganggap bahwa tanah tersebut adalah milik mereka.

Karena saat meminta selalu ada perdebatan, Mbah Harni akhirnya mengalah tinggal di rumah tidak kayak huni yang hingga kini ditempatinya. Saat ini rumah dan tanah peninggalan orangtua Mbah Harni ditempati Muhammad Yatin dan keluarganya.

Perjuangan untuk mendapatkan tanahnya kembali namun selalu kandas padahal bukti kepemilikan berupa sertifikat dipegang oleh Mbah Harni.”Saya orang bodoh dan tidak mampu saat ini numpang di tanah pekarangan orang, saya ingin mengambil kembali tanah yang diberikan orangtua tapi selalu gagal, bahkan diancam saat kesana,’lanjutnya.

Kegagalan demi kegagalan tersebut membuat Mbah Harni meminta bantuan pengacara Law Office Herry Darman.SH & Partner

Gayung bersambut pengacara Herry darman jemput bola membantu Mbah Harni perjuangkan Hak atas Kepemilikan Tanah,yang mana kondisinya juga tidak mampu dari sisi keuangan tersebut.

Kami ingin melihat Berkas kepemilikan rumah tinggal Mbah Harni dan meminta keterangan serta bukti yang saat ini diserobot orang tersebut.

“Kami akan membantu Mbah Harni untuk mendapatkan haknya kembali, kasihan dia hidup sendiri tanpa anak tanpa suami, harus tinggal di rumah sempit dan tidak kayak sementara miliknya ditempati orang kain,”ujar Herry. (mr//Siva Zou)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.