Delapan Kecamatan Terima IMB Rumah Ibadah Dari Pemkab Kendal, Salah Satunya Kecamatan Patebon

Delapan Kecamatan Terima IMB Rumah Ibadah Dari Pemkab Kendal, Salah Satunya Kecamatan Patebon
Bagikan

METRORAKYAT.COM, KENDAL – Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dalam peringatan Nuzulul Quran yang digelar di Pendopo Kabupaten Kendal baru-baru ini. Serah Terimakan secara simbolis Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadah kepada Delapan kecamatan di kabupaten Kendal.

Bupati Kendal, Dico M Ganindito dalam sambutannya menjelaskan, total ada sekitar 4.000 rumah ibadah di Kabupaten Kendal. Dan yang sudah berizin selama ini baru 50 rumah ibadah.

“Alhamdulillah melalui percepatan program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Kendal, dalam bulan April ini telah tercapai 1.000 IMB Rumah Ibadah, yang tadi secara simbolis telah diserahkan melalui perwakilan camat,” ujarnya.

Dico berharap, dengan status perizinan yang jelas, suatu saat jika ada program bantuan akan menjadi mudah untuk memenuhi persyaratannya.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, delapan camat yang diundang menerima penyerahan yakni kecamatan yang telah menyelesaikan permohonan IMB terbanyak, rata-rata di atas 50 IMB rumah ibadah.

Delapan camat yang menerima IMB Rumah ibadah di antaranya Camat Kendal, Camat Kaliwungu, Camat Patebon, Camat Kangkung, Camat Gemuh, Camat Boja, Camat Ngampel, dan Camat Sukorejo.

Camat Patebon Mugiyono.Sos.mengatakan, di wilayah kecamatan Patebon dengan total 18 Desa dalam penyelesaian IMB selama satu sampai dua minggu ini rumah ibadah diantaranya masjid 23 mushola 85 dan satu Gereja yang berada di dekat jalan.

“Hal ini bisa terwujud berkat kerja sama baik dari pemerintah desa, pengurus atau takmir, DPUPR dan DPMPTSP yang telah memberikan kemudahan dalam persyaratan gambar konstruksi dan pengurusan perizinan” ungkapnya usai acara menghadiri buka Bersama Paguyuban Kepala Desa, Kecamatan Patebon dengan Wakil Bupati H. Windu Basuki SH, di Kediaman Kepala Desa Pidodo Wetan, Sabtu (1/Mei/2021).

Program yang sangat luar biasa ini menjadi jelas ada kepastian Hukum dan tanpa dipungut biaya.

“Hal ini,mengurangi juga penyalahgunaan oknum yang tidak bertanggung jawab semisal ada mengajukan bantuan dari pemerintah,”pungkas Mugiyono.(mr/syi)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.