Curi Sepeda Motor, Dua Warga Kabupaten Nias Di Tangkap Polisi
METRORAKYAT.COM, GUNUNG SITOLI – Polres Nias berhasil mengungkap dua orang pelaku kejahatan pencurian sepeda motor (Curanmor) usai menerima laporan dari korban.
Di ketahui, dua orang korban kehilangan sepeda motor membuat laporan di mapolres Nias pada tanggal 13 Mei 2021 diantarannya Beriatwan Lase als Wawan (Korban) kemudian Yulirahmad Harefa Warga Desa sihare’o Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli.
Menurut keterangan Pelapor Beriatwan Lase Bahwa, pada hari rabu 12 mei 2021 sekitar pukul 04.00 Wib di desa Lolomboli, Kecamatan Gunungsitoli selatan, Kota Gunungsitoli di ketahui sepeda motor miliknya yang telah di parkir persis di teras depan rumah miliknya hilang.
Hal senada juga di jelaskan korban lain Yukirahmad Harefa yang merupakan warga kecamatan Gunungsitoli Selatan, Desa Sihare’O I, bahwa Sepeda Motor miliknya yang sedang di parkir di teras rumahnya hilang, di ketahui kejadian pada hari selasa 18 Mei 2021 sekira pukul 05.30 Wib.
Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim dan Satuan Intelkam polres Nias bergegas melakukan penyelidikan dan memburu pelaku, sampai akhirnya pelaku berhasil di amankan.
Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, S.IK Melalui Subag Humas Polres Nias menjelaskan bahwa, dua orang terduga pelaku berhasil kita amankan, kedua terduga pelaku berinisial SSN alias Sabar merupakan warga Desa Sirete, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias. Sementara satu orang pelaku lainnya MSW Alias Syukur warga Desa Maliwa’a, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias.
“Setelah dilakulan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut oleh Personil Satuan Reskrim dan Satuan intelkam Polres Nias, pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2021, di siang hari mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya telah mengetahui posisi lokasi Sepeda Motor dengan ciri-ciri yang sama sesuai dengan Laporan Polisi sedang dibawa oleh terduga pelaku berinisial SSN alias Sabar untuk mengisi bensin di SPBU Kompak Desa So’ewe Kec. Gido Kabupaten Nias”.
Mendapatkan informasi tersebut, personil Sat Reskrim Polres Nias bergegas menuju lokasi dan berhasil menangkap terduga pelaku berikut satu unit sepeda motor merek Sonic yang telah dimodifikasi oleh pelaku guna menghilangkan bentuk asli dari sepeda motor tersebut.
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya dan Pada hari minggu tgl tanggal 23 mei 2021, sktr pukul 14.00 wib, personil melakukan penyidikan lebih lanjut dengan melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya dan sekira pukul 18.00 WIB.
Personil yang sudah berada diwilayah Kecamatan Idanogawo mendapat informasi tentang keberadaan terduga tersangka lainnya MSW ALS Syukur dan Personil langsung menuju lokasi tempat tersangka berada di Desa Bio’uti Kec. Idanogawo Kabupaten Nias dan langsung melakukan penangkapan, pada saat dilakukan penangkapan, sempat terjadi kejar – kejaran dengan pelaku hingga sampai ke kebun yg tidak jauh dari rumah terduga pelaku, namun pada akhirnya personil dapat berhasil menangkapnya, selanjutnya tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukan tempat disembunyikan sepeda motor yang dicurinya dan kemudian sepeda motor tersebut diamankan, setelah itu personil membawa tersangka dan barang bukti 1 unit sepeda motor supra X 125 tersebut ke Sat Reskrim Polres Nias untuk dilakukan Proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e Subs Pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman Penjara selama-lamnya 7 (Tujuh) Tahun.(MR/Kris)
