Cegah Penyebaran COVID-19 Bupati Karimun Terbitkan SE

Cegah Penyebaran COVID-19 Bupati Karimun Terbitkan SE
Bagikan

METRORAKYAT.COM , KARIMUN – Guna mencegah penularan virus corona COVID-19, Bupati Karimun  H DR Aunur Rafiq S.Sos MSi menerbitkan surat edaran (SE) nomor : 300/set-covid-19/V/SE-03/2021 tentang peniadaan perjalanan orang selama bulan suci ramadhan dan hari raya idulfitri tahun 1442 Hijriah. Upaya penanggulangan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Karimun diberlakukan mulai 06 Mei s.d 17 Mei 2021.

Bupati ketika dihubungi metrorakyat.com Kamis (06/05/2021) membenarkan surat edaran tersebut.Tujuannya  untuk menindak lanjuti surat edaran gubernur Kepulauan Riau nomor 460/set-set c19/V/2021 tentang peniadaan perjalanan orang selama bulan ramadhan dan hari raya idul fitri 1442 H dalam rangka pencegahan COVID-19.

“Saat ini kita memang harus betul- betul tegakkan protokol kesehatan, dan untuk sementara perjalanan lintas kabupaten/kota dan provinsi kita tiadakan demi memutus mata rantai penularan COVID-19 di Karimun. Nah tentunya ada beberapa hal yang kita selalu pertimbangkan, contoh, bagaimana orang Karimun yang akan berobat di rujuk keluar karimun.Bahkan bagaimana para ASN yang akan melakukan dinas luar, bagaimana pedagang yang harus keluar untuk berbelanja, itu semua sudah kita atur di dalan surat edaran tersenut, sehingga harapan saya marilah bersama sama memutus penularan COVID-19 dilarimun ini,”  ujarnya.

Seorang pedagang di Pasar Second Puakang warga Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun, mengaku, sangat kewalahan apabila ditiadakan perjalanan keluar masuk karimun.

” Kami harus belanja ke batam, disini tidak ada suplayer untuk material kami, kami harus belanja, namun demi keselamatan hidup dari virus yang mematikan ini, saya pribadi bisa terima ko. Syukur juga dengan kebijakan bupati kita, sehingga karimun berangsur akan jadi zona hijau nantinya. tukasnya. (mr/Lamhot)

Admin Metro Rakyat News