Bupati Samosir Berikan Pemahaman Terkait KJA di Onan Runggu dan Nainggolan
METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Bupati Samosir memberikan pemahaman atau sosialisasi terkait penataan Kerambah Jaring Apung (KJA) di Kecamatan Onan Runggu dan Nainggolan.
Sosialisasi penataan KJA di kawasan Danau Toba terkhusus di Kabupaten Samosir merupakan tindak lanjut hasil koordinasi dengan Menko Maritim pada tanggal 20 April lalu. Terkait hal tersebut, Bupati Samosir Vandiko T Gultom bersama Forkominda telah melakukan pendataan KJA di Samosir sebanyak 2.756 Petakan.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberi informasi kepada pemilik KJA mengenai Aspek Hukum, Aspek Penindakan dan Aspek-aspek Penataan KJA, Mekanisme/Tahapan-tahapan Penataan KJA, serta Target Pengurangan KJA di Samosir sekaligus mendengarkan aspirasi dan masukan dari para pemilik KJA.
Dijelaskan Bupati Samosir, bahwa kegiatan penataan KJA di Danau Toba guna mendukung pariwisata super prioritas yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Untuk itu Bupati Samosir sangat berharap dukungan dari masyarakat, terutama pemilik keramba jaring apung.
Lebih lanjut dijelaskan, metode pengurangan jumlah petakan akan dibagi dalam tiga tahap (dalam kurun waktu 3 tahun) yakni di tahun 2021 setiap pemilik KJA/KJT mengurangi 33% dari jumlah petakan yang dimiliki termasuk KJA yang kosong, kemudian tahun 2022 pemilik KJA/KJT mengurangi 63% dari jumlah petakan yang dimiliki, dan tahun 2023 pemilik KJA/KJT mengurangi 74% dari jumlah petakan yang dimiliki.
Dihadapan para pemilik keramba jaring apung, Bupati Samosir menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan alternatif pengalihan sistim dari usaha budidaya ikan di KJA menjadi budidaya ikan sistem bioflog, sistem mina padi, sistem kolam terpal. Selain itu akan dilatih dalam pembuatan pakan ikan, dengan syarat membentuk kelompok.
Penataan KJA juga didasari Peraturan Presiden RI Nomor: 81 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya, dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nomor: 188.44/213/KPTS/2017 Tentang Daya Tampung Beban Pencemaran Danau Toba untuk Budidaya Perikanan.
“Sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tersebut, kondisi existing KJA wilayah samosir berada di zona A3.1 yang bukan merupakan kawasan budidaya perikanan sehingga perlu dilakukan penertiban KJA yang berada di zona A3.1,”tutupnya. (MR/156).
