Berawal Dari Postingan Fecebook, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Narkoba di Titi Panjang Negeri Lama
METRORAKYAT.COM, LABUHANBATU – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkoba di Gang Benteng Titi Panjang, Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir,Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara dengan menangkap satu orang tersangka berinisial MR (35) warga Lingkungan Titi Panjang Negerilama, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
“Dari tersangka MR diamankan barang bukti diantaranya 2 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu berat bruto 4,7 gram dan dompet warna hitam,” sebut Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, SH.,MH kepada Wartawan, Jum’at (21/5/2021).
Sambung Kasat, awal pengungkapan kasus merupakan tindak lanjut dari sebuah unggahan di media sosial Facebook yang bunyinya, “Buat warga Negeri Lama yang pemakai atau penikmat sabu kalau mau belik datang kamu ya ke Benteng Titi Panjang, buah yang jauh melintas juga bisa singgah dijamin aman”.
Selanjutnya, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 2 IPDA Tito Alhafest membentuk tim dan melakukan penyelidikan di Gang Benteng Titi Panjang, Kecamatan Bilah Hilir, Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan, personil langsung melakukan penangkapan terhadap pria tersebut. Saat ditangkap pria tersebut langsung membuang 2 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,7 gram menggunakan tangan kanannya, sekira pukul 18.00 WIB,” ungkap Kasat.
Selanjutnya, personil langsung mengamankan barang bukti dan melakukan interogasi kepada pria yang mengaku MR alias Kule. Tersangka MR juga menerangkan, ia memperoleh sabu tersebut dari laki-laki bernama Ivan, warga Titi Panjang Negeri Lama.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan mencari Ivan, namun kemungkinan Ivan sudah mengetahui kedatangan personil, sebab lokasi tersangka ditangkap tidak jauh dari rumah Ivan .
Tersangka mengaku sudah satu bulan menjual sabu yang dibeli dengan harga Rp.750.000 per gramnya dan dijual dengan harga Rp 850.000 per gramnya. Dia melakukan perbuatan melanggar hukum itu dengan alasan demi membiayai istri dan 4 orang anaknya.
Tersangka MR saat ini masih secara intensif dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan diatasnya dan dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (MR/Haposan Sinaga)
