Abu Alex Minta Mabes Polri Dan BNN Pusat Evaluasi Kinerja Kepala BNNK Langsa
METRORAKYAT.COM, LANGSA – Abu Alex, meminta Mabes Polri dan Badan Narkotika Nasional Pusat segara melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala BNN Kota Langsa yang dinilai sudah melepaskan tersangka sabu atas nama Mardiana dengan status sebagai saksi yang tertangkap tangan di Lapas Kls IIB Langsa. Rabu(26/5)
Hal ini dikatakan Abu menindaklanjuti adanya pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh pihak lapas Kls IIB Langsa, dimana seorang wanita cantik bernama Mardiana tertangkap tangan pada saat hendak memasok sabu di Lapas Kls IIB Langsa pada tanggal 15 Januari 2021, sekira Pukul. 17.30 Wib, terjaring di ring I.
Namun anehnya, setalah ditangkap oleh Pengawai Lapas selanjutnya diserahkan kepada pihak BNNK Langsa. Dan lewat konferensi persnya, Kepala BNNK Langsa pada tanggal 18 Januari 2021 menetapkan Empat tersangka, salah satunya Mardiana, sesuai dengan surat perintah penyidikan BNNK Langsa Nomor. Sp. Sidik/01/1/2021/BNNK- Langsa.
“Lalu, Kalapas Kls IIB Langsa mempertanyakan ke pada BNNK dengan surat nomor. WI. PAS. 3.PK.01.01.02-91,” ujar Abu Alex.
Tambahnya lagi, status Mardiana sekarang dijadikan sebagai saksi oleh BNNK dan tiga lain Napi kelas IIB Langsa di jadikan tersangka, lalu siapa tersangka utama yang menyerahkan sabu kepada Mardiana.
H M Ali Abusyah akrab di sapa Abu Alex. Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh (YLBHIMA).l pun menyebutkan, dengan ditetapkannya status Mardiana sebagai saksi kemudian diketahui di lepas oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa akhirnya menjadi pembicara publik di Kota Langsa, padahal sebelumnya sudah jelas Mardiana diumumkan sebagi tersangka dan memakai baju oranye sesuai baju yang di gunakan oleh tiga tersangka lainya,
“Kok tiba – tiba Mardiana jadi saksi lalu dibuka baju oranye, seharusnya bersalah atau tidak seseorang tersangka itu ditentukan lewat adanya putusan pengadilan secara inkrah (Hukum Tetap) dari pengadilan,” ujarnya.(MR/DANTON)
