Tidak Tempati Polindes, JPKP Desak Dinkes Deli Serdang Tindak Bidan Desa Gunung Manupak B
METRORAKYAT.COM, STM HULU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deli Serdang diminta memberi sanksi dan tindakan tegas terhadap oknum bidan desa Gunung Manupak B, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, yang tidak berkantor di Polindes tempat tugasnya selama bertahun tahun.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua relawan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Deli Serdang, Pujian Tarigan yang diminta tanggapannya, Senin (19/4/2021).
Menurutnya, tindakan meninggalkan Polindes yang dilakukan oleh oknum bidan desa itu jelas sangat bertentangan dengan program Bupati Deli Serdang dalam mengoptimalkan layanan kesehatan secara prima kepada masyarakat mulai dari Polindes, Puskesmas dan RSUD.
“Karena itu, kami minta Dinkes dan Bupati Deli Serdang segera memberi sanksi terhadap oknum bidan desa Gunung Manupak B, dimana sejak ditugaskan tidak pernah berdomisili di desa itu juga minta Bupati Deli Serdang untuk mengevaluasi bidan-bidan yang malas menempati polindes dan tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Tarigan juga minta, agar seluruh Kepala Puskesmas (Kapus) terus mengontrol bidan desa, karena bidan desa yang harus ada tindak tegas dari kepala puskesmas itu sendiri.
“Kalau kedapatan bidan desa yang malas berada di polindes maka kepala puskesmas harus beri teguran, Dan bidan desa malas itu berarti kepala puskesmas juga kurang kontrol. Jadi itu, harus kapus tegaskan ke bidan-bidan desa agar lebih aktif di polindes,” tegasnya.
Sementara Kelapa Puskesmas Tiga Juhar dr Lidia yang di konfirmasi terkait hal ini membenarkan kalau bidan desa harus tinggal di desa tempat tugasnya, namun terhadap oknum bidan Desa Gunung Manupak B, berinisial E, Kapus itu terkesan melakukan pembelaan, dengan mengatakan jarak desa itu terlalu jauh dengan tempat tinggal bidan tersebut di Medan.
“Kasihan kalau bidannya harus tinggal di desa itu, nanti saya suruh saja bidan desa lain yang merangkap ke Desa Gunung Manupak B itu,” ujar Kapus Tiga Juhar.(mr/jen)
