Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Sorsel Periode 2021- 2024
METRORAKYAT.COM, SORSEL – Serah terima jabatan (Sertijab) Bupati dan wakil bupati Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) dari Plt kepada pejabat Bupati dan wakil bupati periode 2021-2024 di kompleks perkantoran bupati Sesna Kamis (29/4/2021).
Turut hadir dalam acara sertim jabatan, Gubernur Papua Barat diwakili staf alhi bidang kemasyarkatan dan sumber daya manusia Setdaprov Papua Barat Drs Muhamad.A Tawakal. Plt Bupati Kab Sorsel Dance Nauw,Sp,M.Si, Bupati Terpilih Samsudin Anggiluli,SE,M.Ap, Wakil Bupati terpilih Drs Alfons Sesa,MM, Ketua DPRD Kab. Sorsel, Sekda Kab. Maybrat, Dandim 1807 Kab Sorsel, Kapolres Sorsel, kepala kejaksan Sorong, ketua pengadilan agama Sorong, Pimpinan OPD di lingkungan Pemda Sorsel, dan tamu undangan serta lapisan masyarakat Sorsel.
Acara Sertijab tersebut dilaksanakan usai pelantikan Bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2020, Senin (26/4/2021) di Gedung Penggerak PKK Prov. Papua Barat Manokwari. Acara ini berlangsung dengan memperhatikan mematuhi protokol kesehatan di situasi COVID-19.
Sertijab diawali dengan pembacaan berita acara bedasarkan pada surat keputusan Mendagri Nomor 131.92-661.A Tahun 2021, tanggal 25 Maret Bertindak sebagai pihak pertama Plh. Bupati Kab Sorsel Dance Nauw,Sp,M.Si dan pihak kedua pejabat Bupati Kab. Sorsel periode 2021-2024 Samsudin Anggiluli,SE,M.Ap yang disaksikan staf ahli kemasyarakatan dan SDM Setda Prov Papua Barat.
Bupati Sorsel, Samsudin Anggiluli, SE,M.Ap, mengatakan jabatan bupati dan wakil bupati merupakan amanah dan kepercayan yang diberikan masyarakat Sosel. “ Kami mengajak seluruh masyarakat sorong selatan untuk meninggalkan perbedan dan permasalahan yang dialami selama pilkada tahun 2020 harus di tinggalkan. Untuk seluruh komponen masyarakat marilah bergandengan tangan mendukung dalam membangun kabupaten sorong selatan di semua aspek guna meningkatkan kesejahteran masyarakat sorsel di periode 2021-2024 , “ ungkap Samsudin.

Lanjutnya, di masa kepemimpinan periode ini, ia akan melaksanakan janji kampanye di daerah Imeko. Kami mengajak partai pengusung dan koalisi memberikan dukungan menerbitkan peraturan daerah guna mempercepat pembangunan di daerah Imeko agar sama dengan kecamatan lain.
“ Indeks pembangunan di Papua Barat, Sorsel mendapat urutan ke-5 sehingga kami mengajak seluruh pimpinan Forkompimda dan seluruh komponen masyarakat bergandengan tangan membangun kabupaten sorong selatan agar dari urutan ke5 kita bisa mendpatan urutan 3 di periode ini , “ pungkas Samsudin.
Gubernur Papua Barat yang sampaikan stgaf ahli bidang kemasyarakatan dan SDM Setda Papua barat Drs Muhamad.A.Tawakal mengatakan bedasarkan Pasal 10 ayat 2 peraturan presiden Nomor 167 Tahun 2014 tentang Tata cara pelantikan kepala daerah yang menyatakan bahwa bupati dan wakil bupati di lantik oleh gubernur di ibu kota provinsi.Sedangkan serah terima jabatan di laksanakan di ibu kota kabupaten dan disaksikan oleh gubernur atau yang mewakili.
Gubernur juga menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus kepada Dance Nauw yang telah melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian Bupati Sorsel selama 1 bulan. Ia juga meminta kepada bupati dan wakil bupati yang baru bahwa mulai saat ini ia milik seluruh masyarakat Sorsel.
Perbedan, pertentangan bahka permasalah yang terjadi dalam pelaksanan pesta demokrasi hendaknya lebur. Dan segera mungkin mewujudkan kesejahteran dan kemakmuran bagi masyarakat melalui janji janji pada saat kampanye.
Bupati dan wakil bupati yang baru dilantik harus memastikan setiap rakyat di seluruh pelosok wilayah kab Sorsel harus merasakan kehadiran pelayanan pemerintahan dalam kehidupan hari hari.
Ia juga meminta kepada bupati dan wakil bupati untuk memberikan dukungan dan mengambil langkah yang maksimal dalam menginisiasi lingkungan kerja yang sadar hukum yang kaitannya dengan upaya pemberatasan korupsi di daerah. Diingatkan kepada bupati dan wakil bupati untuk dapat melaksanakan tugas sebagai ketua satgas penganan COVID-19. antara lain memperhatikan surat edaran mendagri nomor 440/5144/SE tanggal 19 Sep 2020 tentang pembentukan satuan penanganan COVID- 19 daerah. Dimana, bupati dan wakil bupati mampu menyelesaikan kebijakan serategis yang berkaitan dengan penangan COVID-19.(Mr/Dewa)
