Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian di Pasar Rakyat Pantai Cermin Sergai

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian di Pasar Rakyat Pantai Cermin Sergai
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Selama dua bulan buron, tiga pelaku kasus pencurian di Pasar Rakyat Pantai Cermin yang berlokasi di Dusun IV, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, akhirnya berhasil ditangkap tim Opsnal Reskrim Polsek Pantai Cermin.

Ketiga pelaku yang diamankan yaitu AREC alias Aldino (25), AK alias Abu (23) dan SN alias Amin (45), ketiganya adalah warga Dusun IV, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.

Dan barang bukti 4 (empat) unit pintu kios rolling door dalam keadaan rusak, 1 (satu) unit becak bermotor, 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam merk Kanzen BK 6050 NG dan 1 (satu) lembar goni plastik warna putih.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddi Napitupul, Minggu (11/4/2021) kepada wartawan mengatakan bahwa benarkan adanya penangkapan tiga pelaku pencurian dan pemberatan.

Penangkapan ketiga pelaku tersebut atas laporan korban yang diterima Polsek Pantai Cermin tentang pencurian dan pemberatan yang terjadi pada hari Jumat lalu (26/2/2021) di Pasar Rakyat Pantai Cermin, Dusun VI, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai (Sergai).

Dijelaskan Kapolres, hasil penyelidikan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi melakukan penangkapan terhadap tersangka SN alias Amin pada hari Jumat (9/4/2021) di Lubuk Pakam sekira pukul 21:30 WIB.

Dan pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian di Pasar Rakyat Pantai Cermin bersama pelaku AREC alias Aldino dan AK alias Abu.

Selanjutnya, pada hari yang sama sekira pukul 23:00 WIB dilakukan pengembangan oleh petugas dan menangkap terhadap tersangka AREC alias Aldino di rumah orang tuanya terletak di Dusun IV, Desa Pantai Cermin Kanan, Sergai.

Kemudian lanjut Kapolres, pada hari Sabtu (10/4/2021) sekira pukul 09:00 WIB, kembali dilakukan pengembangan dan tim Opnal berhasil menangkap tersangka AK alias Abu di rumah orang tuanya Dusun III Gang Pancing, Desa Pantai Cermin Kanan, Kabupaten Sergai.

“Ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Pantai Cermin, dan ketiganya dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” terang Kapolres Sergai. (MR/AZMI)

Admin Metro Rakyat News