OJK Tetap Jalankan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Pembiayaan

OJK Tetap Jalankan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Pembiayaan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Untuk kedepannya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan tetap menjalankan kebijakan dalam rangka meredam volatilitas pasar modal serta melanjutkan kebijakan restrukturisasi kredit maupun pembiayaan yang senantiasa bersinergi dengan kebijakan Pemerintah guna memperluas akses pembiayaan kepada UMKM melalui digitalisasi dalam sebuah ekosistem.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, kredit UMKM saat ini mengalami pertumbuhan dampak positif dari stimulus pemerintah untuk UMKM di antarannya pertambahan KUR maupun subsidi bunga. 

Namun, kredit segmen menengah (Rp500 juta s.d. Rp25 miliar) masih belum tersentuh stimulus. Maka dengan itu, OJK mengusulkan Program Kredit untuk Usaha Menengah yang bersifat sementara juga mendapatkan skema subsidi bunga maupun penjaminan Pemerintah.

“OJK akan mendorong Himbara berbicara bersama Lembaga Penjaminan dalam menetapkan kriteria bersama untuk mempercepat proses penjaminan kredit,” sebut Wimboh Santoso dalam relisnya, Senin (12/4/2021).

Ditambahkan Wimboh, dengan optimistis di 2021 pemulihan ekonomi akan berjalan lebih cepat dengan berbagai sinergi kebijakan stimulus yang dikeluarkan Kemenkeu dan Bank Indonesia (BI) diantaranya mendorong sektor UMKM termasuk pariwisata.

Selain itu, Wimboh mengatakan untuk meningkatkan implementasi kebijakan stimulus lanjutan POJK No.48/POJK.03/2020, OJK telah menerbitkan surat No.S-19/D.03/2021 tertanggal 29 Maret 2021 untuk memberikan penjelasan dan penegasan kepada Perbankan.

Ada enam pokok-pokok penjelasan dan penegasan yakni yang pertama Penilaian kualitas kredit restrukturisasi COVID-19 dengan plafon ≤ Rp10 miliar dapat hanya didasarkan pada 1 pilar (ketepatan membayar pokok dan/atau bunga) hingga 31 Maret 2022. Kedua, Kualitas kredit yang terdampak COVID-19 ditetapkan Lancar setelah direstrukturisasi selama masa masa berlakunya POJK 48, sampai dengan 31 Maret 2022.

“Ketiga, Bank dapat memberikan tambahan kredit baru kepada debitur restrukturisas pada Covid-19 melalui penetapan/pencatatan kualitas kredit dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit sebelumnya (tidak berlaku prinsip uniform classification),” paparnya.

Keempat, Jangka waktu restrukturisasi kredit COVID-19 diserahkan kepada manajemen risiko setiap Bank dan diperbolehkan kurang atau melewati jangka waktu relaksasi (31 Maret 2022).

Jika restrukturisasi kredit COVID-19 melewati tanggal 31 Maret 2022, maka kualitas kredit debitur hanya dapat ditetapkan lancar sampai tanggal tersebut dan setelah tanggal tersebut mengacu pada POJK Kualitas Aset.Kelima,  seluruh kredit restrukturisasi COVID-19 dilaporkan dengan menambahkan keterangan “COVID19” sampai dengan kredit lunas (meskipun melewati 31 Maret 2022) yang ditujukan untuk memantau perkembangan kredit restrukturisasi COVID-19.

Kredit restrukturisasi COVID-19 juga dapat dikecualikan dari perhitungan aset kredit berkualitas rendah (Loan at Risk/LaR) dalam penilaian Tingkat Kesehatan Bank.

“Keenam yakni bank dapat menghapus keterangan “COVID19” dalam pelaporan dengan memperhatikan beberapa hal, antara lain asesmen bank dapat memastikan debitur telah mengatasi permasalahan jangka pendek, serta historikal data debitur tersedia lengkap dan konsisten untuk mengantisipasi pemeriksaan terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional”, paparnya. (MR/156).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.