Lokasi Food Estate Humbahas, Tanah Negara Dan Akan Dikelola Masyarakat

Lokasi Food Estate Humbahas, Tanah Negara Dan Akan Dikelola Masyarakat
Bagikan

METRORAKYAT.COM, DOLOKSANGGUL – Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, SE menjelaskan, lokasi pengembangan Food Estate merupakan tanah negara dan akan dikelola oleh masyarakat setempat. Setiap rumah tangga, memiliki maksimal 2 (dua) hektar tanah dan kemudian akan diberikan sertifikat. Di luar masyarakat Parsingguran I tidak boleh ikut menguasai tanah.

Hal tersebut disampaikan Dosmar Banjarnahor didampingi Kadis Pertanian Ir Junter Marbun, Camat Pollung Parman Lumbangaol,ST ketika meninjau lokasi Food Estate di desa Parsingguran I Kec. Pollung Kamis (1/4-2021).

“Yang berhak mengusai tanah pengembangan Food Estate harus tinggal di Parsingguran I, anak rantau tidak boleh memiliki tanah kecuali pulang dan tinggal menetap di kampung,” jelasnya.

Disebutkan, Pengembangan Food Estate, masyarakat harus mematuhi dan mengikuti aturan yang ada. Jangan saling curiga, karena pemerintah memberikan yang terbaik untuk rakyatnya.

Aturan yang sama juga berlaku untuk lokasi Food Estate di Desa Riaria, sementara komoditi yang dikembangkan di Parsingguran I adalah kentang, bawang merah dan bawang putih.
Bupati minta, CPCL (calon petani calon lahan) agar segera disiapkan. Setelah itu, maka pemerintah akan menurunkan alat berat seperti traktor untuk membuka lahan.

” Untuk pembukaan lahan pertama, alat berat dan traktor gratis, selanjutnya pemerintah akan membangun akses jalan termasuk irigasi,”katanya.

Pada kesempatan itu, bupati Humbahas mengadakan diskusi bersama Kepala Desa Parsingguran I Jerliman Banjarnahor dan Masyarakat setempat. (MR/AS).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.