Kasat Lantas No Coment Terhadap Pelanggaran Berkendara di Kundur
METRORAKYAT.COM, KARIMUN – Kepolisian Resort Karimun, Sektor Kundur, tampak tidak perduli dengan pelanggaran lalulintas yang sudah membudaya di wilayah hukum kecamatan kundur, kabupaten karimun.
Pantauan metrorakyat.com karimun, sampai saat ini juga pihak kepolisian lalu lintas dikundur terkesan melakukan pembiaran terhadap pengendara yang berkendara tanpa menggunakan helm sebagai alat berkendara.
Terkait pelanggaran ini, metrorakyat.com telah berungkali mencoba melakukan konfirmasi kepada Kasat Lantas Polres Karimun AKP Eko Aprianto, lewat telepon, dan juga pesan whaatshap, namun sampai berita ini dimuat, kasat tersebut seakan cuek dan tidak ada tanggapan, meskipun pelanggaran tersebut telah dituangkan didalam Pasal 106 ayat 8 UU No 22 tahun 2009.
Kebiasaan pengendara di Kundur tanpa, menggunakan helm disaat berkendara, tampaknya akan menjadi karakter buruk yang akan berkepanjangan, dikarenakan tidak adanya kontrol dan penindakan dari pihak kepolisian terhadap pelanggaran tersebut. (MR/Baho)
