Ini Wajah Tersangka Wanita Pemilik Narkotika Jenis Shabu Seberat 8.12 Gram

Ini Wajah Tersangka Wanita Pemilik Narkotika Jenis Shabu Seberat 8.12 Gram
Bagikan

METRORAKYAT.COM, KENDARI – Ditresnarkoba Polda Sultra Kembali ungkap TP Narkoba jenis Shabu Tim Opsnal Subdit I Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan BB Narkotika jenis shabu seberat 8.12 gram

“Narkotika jenis sabu tersebut, tersangka beserta barang bukti lainya yang diduga ada kaitannya dengan tindak pindana nakotika yang dilakukan oleh tersangka,” kata Dir Res Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M. Eka Faturrahman.

Dari tangan tersangka, Hj. Nur Amaliah, 33 tahun, kelahiran Ujung Pandang, 29 September 1987, Wiraswasta, Islam, Bugis, alamat Jalan Bunga Seroja, No. 18, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Barang Bukti di TKP berupa Narkotika 18 sachet yang diduga berisi Narkotika jenis shabu yang dibungkus lakban hijau dengan berat bruto total ± 8,12 gram.

Barang bukti (BB) berupa narkotika enam belas plastik sachet kosong satu buah timbangan digital warna hitam satu buah buku catatan penjualan satu buah pipet yang ujungnya runcing, satu buah alat hisap bong, satu unit hp merk Oppo warna merah beserta simcard, dua belas sobekan lakban berwarna hijau dan satu buah dompet warna pink.

Berawal dari laporan informasi masyarakat informan bahwa di Jl. Bunga Seroja, No. 18, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, terdapat seorang wanita yang diduga menguasai, memiliki dan menyimpan serta mengedarkan Narkotika Jenis Shahu

Dari hasil penyilidikan, pada hari Rabu, 31 Maret 2021, Sekitar pukul 15.00 WITA, tim berhasil menamgkap seorang wanita, Hj. Nur Amaliah Binti M. Munir Halim di TKP

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah sachet plastik bening berukuran sedang yang didalamnya terdapat lima buah sachet kecil yang berisikan narkotika jenis shabu yang dilakban berwana hijau yang mana barang bukti Shabu tersebut ditemukan di kantong celana sebelah kanan yang target pakai

Selanjutnya, tim kembali melakukan penggeledahan di kamar, ditemukan lagi satu buah Sachet Plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang dilakban hijau yang disimpan diatas meja.

Kemudian, ditemukan juga satu buah dompet warna pink didalam lemari dan setelah dompet dibuka didalamnya berisikan sebelas buah Sachet Plastik yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu yang dilakban hijau, beberapa lembar sachet kosong, satu buah pipet yang ujungnya runcing dan satu buah Timbangan digital berwarna hitam.

Setelah itu, tim kembali melakukan penggeledahan dan ditemukan lagi satu buah alat hisap bong dan satu buah buku catatan penjualan diatas lemari. Dari hasil introgasi, bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan, sebelumnya dipesan kepada operator dan selanjutnya menunggu alamat tempat tempelan. Kemudian, tim memutuskan untuk membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dalam mendapatkan narkotika jenis shabu dengan cara mengambil tempelan yang sebelumnya dipesan dari salah seorang operator. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (MR/Edy)

Admin Metro Rakyat News