Ini Kata Dr Hotmauli Sianturi Kepala BBKSDA Sumut, Terkait Dokumen Surat Angkut STS-DN

Ini Kata Dr Hotmauli Sianturi Kepala BBKSDA Sumut, Terkait Dokumen Surat Angkut STS-DN
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Peduli Lingkingan Hidup Indonesia (DPW LPLHI) Provinsi Sumatera Utara yang konsern dengan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan mengadakan investigasi pada tanggal 10 s.d tanggal 15 April 2021 di tengah-tengah masyarakat, terutama dari kalangan pengumpul dan penangkar burung serta satwa liar lainnya dikawasan Medan dan sekitarnya.

Dari investigasi tersebut, LPLHI Sumut mensinyalir banyaknya kejanggalan yang terjadi di Balai Besar KSDA(Konservasi Sumber Daya Alam) Sumut yang melibatkan banyak oknum di instansi tersebut juga pelaku usaha dalam bidang terkait.

Menurut LPLHI Sumut, dugaan tentang kejanggalan-kejanggalan tersebut perlu diperiksa dan diproses oleh pihak-pihak yang berwenang. Oleh karena itulah pihaknya melayangkan Surat Permohonan yang ditujukan kepada 4 (empat) instansi terkait yaitu Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal di Jakarta, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta; Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera utara di Medan.

Dalam Surat bertanggal 15 April 2021 ini, pihak LPLHI Sumut mengajukan permohonan pemeriksaan atas dugaan penggelapan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan kewajiban kutipan dari setiap dokumen surat angkut STS-DN yang diduga dilakukan oleh oknum BKSDA Sumut.

Surat permohonan itu memuat sekurangnya didapati 13 kejanggalan yang terjadi di BBKSDA itu yang sudah terjadi selama puluhan tahun, mulai dari praktik monopoli ekspor yang bersekongkol dengan pengusaha AS dengan perusahaannya UD MJ yang berkantor di kawasasn Tanjung Mulia Medan, birokrasi yang berbelit-belit, penyalahgunaan jabatan dan nepotisme yang melibatkan saudara dan keponakan dari Kepala Balai besar, pungutan liar untuk pengurusan surat-surat izin, penggelapan pajak, permainan kuota ekspor, tidak adanya laporan dan data yang valid, hingga transaksi illegal yang melibatkan pihak lain, umpama Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) di Sibolangit.

Selanjutnya, pihak LPLHI Sumut menyampaikan harapan agar surat permohonan yang mereka layangkan ini segera mendapatkan respon positif dari Kejaksaaan Tinggi Sumut dan menindak lanjuti dugaan atas temuan ini. Dalam penutup surat resmi yang ditandangani Batara, MH selaku Ketua, pihak LPLHI-Sumut berharap agar aspirasi masyarakat tidak diabaikan.

Ada delapan tembusan Surat permohonan ini, lima untuk instansi terkait tingkat pusat, dua instansi tingkat provinsi, satu pertinggal.

Menurut Kepala Kantor BBKSDA Dr Hotmauli Sianturi ketika dikonfirmasi awak media via Whattsapp dikarenakan masih hari libur, ia menyuruh agar datang ke Kantor esok hari.

“Kamu datang besok ke ktr; biar sy jelaskan,” katanya. (mr/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.