Gampong Kapa Dijadikan Transaksi Sabu 1.037 Gram Digerebek Polisi
METRORAKYAT.COM, LANGSA – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil mengamankan tiga orang tersangka penjual Sabu di Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Provinsi Aceh, Selasa (20/04/2021) kemarin.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Muhammad Dahlan SH MH, dan Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, dalam komprensi pers dengan sejumlah Media, di halaman Mapolres Kamis, (22/04/2021). Mengatakan ketiga tersangka perannya berbeda – beda.
“Ketiga tersangka ini, kata Kapolres, ABD bin AK (43) warga Dusun Samudera Gampong Kapa Kecamatan Langsa Timur sebagai penyedia tempat yaitu di rumah tersangka, sedangkan M bin ZA (34) warga Dusun Kuta Desa Pahlawan Kecamatan Manyak Payet, Kabupaten Aceh Tamiang dan A bin I (37) warga Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat bertindak sebagai penghubung.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di rumah ABD bin AK yang berada di Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur pada, Selasa 20 April 2021 sekira pukul 16.00 WIB,” jelas AKBP Agung.
“Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.037 Gram, sebuah tas kain warna biru, 1 unit HP merk Vivo warna hitam, 1 unit HP merk Nokia warna putih, 1 unit HP merk I-Cerry warna biru dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 4310 FAE,” terang Kapolres itu.
Penangkapan terhadap tiga orang tersangka pengedar Sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
Mendapat informasi tersebut, sambung AKBP Agung, Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK langsung melakukan penyelidikan. Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan tempat bertransaksi dan mengamankan ketiga tersangka.
Dari hasil pengembangan Polisi, didapati dua orang pemilik yaitu AP dan AM sebagai pemilik dan calon pembeli sedang diburu Polisi, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Langsa.
“Ketiga tersangka di jerat dengan pasal 112 ayat 2 Subsider pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres Langsa juga berharap kepada masyarakat untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Langsa. Kalau ada informasi tentang peredaran Narkoba silahkan laporkan ke Polisi. Masyarakat juga bisa menangkap langsung pelaku penyalahgunaan Narkoba, kemudian diserahkan ke Polisi seperti yang pernah dilakukan masyarakat Gampong Alue Brawe beberapa waktu lalu,” ujar Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH. (MR/FAHRID)

