Diduga, Penerapan Wajib Helm Dikundur, Tidak Diharuskan

Diduga, Penerapan Wajib Helm Dikundur, Tidak Diharuskan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, KUNDUR – Sejumlah pengendara di Kundur tampak melintas dari Mapolsek Kundur Sabtu (10/04) dengan tidak menggunakan helm sebagai alat kelengkapan berkendara, sebagaimana diatur dalam pasal 106 ayat 8 Undang-undang No 22 tahun 2009.

Satuan Lalulintas Polisi Sektor Kundur, tampak tidak menghiraukan adanya pelanggaran yang sengaja dilakukan para pengendara yakni berkendara tanpa menggunakan helm sebagai safety dalam berkendara roda dua.

Ketika dikonfirmasi Kasat Lantas Polres Karimun AKP Eko Aprianto ketika dikonfirmasi, tidak mengangkat telepon genggamnya, bahkan sampai berita ini dimuat, pesan yang dikirimkan lewat whaatshap juga tidak mendapat balasan.

Dari pantauan metro rakyat.com, dilapangan, para pengendara tampak seakan tidak merasa bersalah sekalipun tidak menggunakan helm dalam berkendara melintas dari depan mapolsek kundur. Tentunya hal ini perlu menjadi perhatian Kasat Lantas Polres Karimun untuk mengadakan sosialisasi perlunya helm dalam berkendara, serta melakukan tindakan bagi para pengendara yang tidak menggunakan helm. (MR/Baho)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.