BI Sumut: Uang Pecahan 75 Ribu Bisa di Gunakan Masyarakat

BI Sumut: Uang Pecahan 75 Ribu Bisa di Gunakan Masyarakat
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Uang pecahan 75 ribu yang baru di keluarkan Bank Indonesia (BI) kini sudah bisa digunakan masyarakat untuk belanja lebaran termasuk untuk THR berbagi maupun dijadikan mahar pernikahan atau lainnya, dan sebagai alat koleksi disebabkan keterbatasan yang dicetak negara.

Deputi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) wilayah Sumut, Andiwiana berharap masyarakat bisa menerima serta memahami bahwa uang pecahan 75 ribu ini memang bisa dijadikan alat untuk pembelian barang yang mana uang ini syah serta laku untuk dipakai pembelian.

“Uang pecahan 75 ribu hingga saat ini sudah beredar dari bulan April 2020. Untuk masyarakat di Sumut yang jauh dari Kota Medan dimana pusat Bank Indonesia Sumatera Utara, pada awalnya sangat sulit mendapatkan untuk mendapatkan uang pecahan 75 ribu tersebut yang mana ketika itu peraturannya adalah setiap satu KTP bisa dapat satu lembar uang pecahan 75 ribu, dan saat ini peraturanya di ubah agar masyarakat dapat lebih banyak mendapatkannya yaitu satu KTP bisa menukar 100 lembar per hari dengan membawa KTP asli dan bukan foto kopinya,” tetangnya, Kamis (29/4/2021).

Untuk instansi, asosiasi dan komunitas bisa mengajukan ke BI dan bisa diatas 100 lembar dengan persyaratan membawa surat pernyataan dan pemohonan dari instansi terkait yang mengusulkan.

“Uang pecahan 75 ribu hingga sekarang sudah di sebar luaskan Tanggal 27 April 2020 yang diedarkan sebanyak 1.146.754 lembar atau 57% dari stok yang ada di pusat Bank Indonesia, kemudian khusus Sumut ada stok sebanyak 2.535.002 lembar atau 62% untuk Sumut stoknya 4.100 lembar dengan 3 cabang yaitu Medan, Siantar dan Sibolga, sedangkan untuk Kota Medan tersedia stok 2 juta lembar,”katanya. (MR/156)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.