Bawang Putih Asal Malaysia Bebas Dijual Dikundur, Diduga Armada Pendistribusian Lewat Kapal Tanpa Nama
METRORAKYAT.COM, KUNDUR – Perdagangan bawang putih yang diduga masuk dari Malaysia dibeberapa grosir yang terletak dipusat kota Tanjung Batu, kecamatan Kundur, berlangsung terang terangan.
Salah satu toko bernama Sogo dengan nyata memajang bawang putih dalam karung ukuran 10 Kg persis didalam tokonya, Sabtu (03/04/2021). Hal ini membuat awak media metrorakyat.com tercengang dan tampak habis akal, mengingat barang itu tidak bisa diperjual belikan di negara Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah diatur oleh pemerintah negara Republik Indonesia lewat menteri perdagangan.
Melihat sikap pemilik usaha yang seolah tidak merasa bersalah, awak media berhasil melakukan konfirmasi dengan pemilik toko dan mengatakan, barang tersebut masih tetap masuk ke pulau Kundur walaupun dalam kuota yang sangat tidak mencukupi.
“Ya….bawang putih dari luar negeri masih ada masuk walaupun sedikit, karena sangat membantu kepada para pembeli dalam hal estimasi harga yang relatif murah dibanding bawang putih asal Jakarta atau Indonesia. Jadi mau tak mau kita harus sediakan bawang putih asal luar negeri,”ujarnya.
Berlangsungnya kegiatan usaha penjualan barang ini, secara tidak langsung menggambarkan lemahnya pengawasan oleh pihak penegak hukum yang ada di kecamatan Kundur serta bea cukai.
Terkait hal ini, salah satu warga Kundur yang memohon identitasnya dirahasiakan ketika dikonfirmasi, mengatakan banyak toko sembako yang menjual bawang putih asal Malaysia di Kundur ini, dan pemasoknya juga adalah warga kepulauan Riau, yang kini telah memiliki armada sendiri untuk mengangkut bawang putih dari Malaysia ke Kundur.
Mengingat jumlah pedagang yang menjual bawang putih asal luar negeri itu relatif banyak di Kundur, metrorakyat.com Karimun akan melakukan konfirmasi dengan Kanwil DJBC Kepri-Karimun, tentang praktik dugaan penyelundupan barang tersebut hingga sampai di Kundur, kabupaten Karimun, dikarenakan praktik tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31/M-Dag/5/2017 tentang impor produk hortikultura, dan juga UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang hewan ikan dan tumbuhan, juga UU Nomor 17 Tahun 1994 tentang _Agreement Estabilishing The World Trade Organization,- UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. (MR/134HO)
