YLBHIMA Aceh: Dugaan Napi Bebas Berkeliaran Diluar, Minta Dirjenpas dan Kemenkumham RI Copot Kalapas Kutacane
METRORAKYAT.COM, KUTACANE – Terkait maraknya narapidana berkeliaran Keluar masuk lapas oleh pegawai Lapas kelas II B Kutacane Aceh Tenggara Provinsi Aceh menuai kecaman dari berbagai pihak.
Mereka para tahanan yang bisa di katakan kelas kakap dominan kasus narkotika dengan bebas keluar masuk, bahkan sebulan dua kali hanya masuk sel setelah itu bebas pulang ke kampung halaman tempat asal para tahanan tinggal, seperti ada yang pulang ke Lhokseumawe dan Kota lain yang ada di Provinsi Aceh.
” Napi yang berkeliaran diluar Lapas kebanyakan Napi yang pindah dari LPN Kls IIB Langsa dan Napi Lapas Kls IIB Langsa. Mengetahui hal itu membuat sejumlah elemen masyarakat terkejut dan heran mengapa dengan bebasnya para narapidana keluar dan masuk sementara masih sedang divonis penjara. Bebasnya berkeliaran para narapidana ini menjadi pembicaraan hangat ditengah masyarakat dan publik yang seakan-akan hukum di negara Indonesia itu sudah tidak berlaku lagi, sehingga narapidana bisa di ijinkan keluar dari Lapas. Sejumlah orang menduga, dugaan napi di Lapas Kls IIB Kutacane berkeliaran diluar lapas disebabkan adanya sejumlah uang yang diserahkan kepada oknum tertentu di dalam lapas.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda ( YLBHIM ) Aceh, H M Ali Abusyah akrab disapa Abu Alex kepada sejumlah Wartawan Selasa (16/03/2021) di Langsa mengatakan Kepala Lapas Kelas II B Kutacane harus bertanggungjawab atas adanya para narapidana yang diketahui dan diduga bebas keluar sel tahanan bahkan berbulan – bulan tidak berada di lapas namun menyetor uang puluhan juta supaya bisa keluar.
“Pihak Lapas Kls IIB Kutacane butuh bukti, kita akan buktikan beberapa Napi yang sebelumnya ditahan di Lapas LPN Kls IIB Langsa pindah ke Lapas Kls IIB Kutacane berkeliaran di luar, kalau butuh bukti kita akan serahkan ayo kita ke kantor Kemenkumham RI atau Kemenkumham Aceh,” terang Abu alex.
Sambung Abu Alex lagi, atau kami tangkap nanti kalau mereka pulang nanti tanpa pengawasan pihak Lapas Kls IIB Kutacane.
H M Ali Abusyah akrab di Abu Alex, juga meminta kepada Kalapas Penjara tersebut untuk penjelasan tentang tanggung jawab Kepala Lapas Kutacane terhadap Napi yang dibebaskan keluar masuk dari sel tahanan selama ini.
“Kami juga meminta kepada Menkum HAM Aceh dan RI untuk mencopot Kalapas Kutacane yang lalai dalam tugas dan membiarkan narapidana keluar masuk dari sel tahanan,” ucap Alex.
Sementara, Kalapas Kelas II B Kutacane Fahyudi saat dikonfirmasi oleh media ini melalui handphone ( seluler ) menyangkut hal bebasnya napi keluar masuk di lapas tersebut. Bernada dering namun yang bersangkutan tidak mengangkat.
Begitu juga media ini saat meminta tanggapan melalui WhatsApp yang dikirimkan kepada Kalapas Kutacane, Fahyudi, tidak ada balasan hanya diam seribu bahasa. “Ya atau tidak, perlu di pertanyakan karena publik bertanya – tanya.,”pungkasnya.(MR/DANTON)
