Polsek Tenggarong Pasang Spanduk Himbauan Mencegah Karhutla

Polsek Tenggarong Pasang Spanduk Himbauan Mencegah Karhutla
Bagikan

METRORAKYAT.COM, KUKAR – Polsek Tenggarong Polres Kutai Kartanegara (Kukar) memasang sejumlah spanduk imbauan mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Senin (15/3/2021) siang.

Pemasangan spanduk di Jalan Datar Wanyi, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, untuk mengingatkan masyarakat akan upaya pencegahan maupun bahaya dari karhutla.

Kapolres Kukar (Kutai Kartanegara) AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Tenggarong IPTU Rachmat Andhika Prasetyo pihaknya akan terus berupaya mengedukasi masyarakat tentang pencegahan karhutla melalui berbagai cara.

“Selain itu bagi pelaku pembakar lahan dapat dikenakan ancaman penjara 10 tahun dan denda 10 miliar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan,” jelas Iptu Rachmat Andhika Prasetyo.

Iptu Rachmat juga mengimbau warga untuk mematuhi imbauan yang diberilam tersebut. Masyarakat juga diharapkan dapat mengetahui dampak dan sanksi dari Karhutla sehingga wilayah Kecamatan Tenggarong terbebas dari karhutla.

“Karena ini penting jadi perhatian kita bersama-sama dalam mencegah terjadinya karhutla,” pungkasnya. (MR/Imam)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.