Pihak Pemilik Lahan Tetap Melakukan Pemagaran Walau Ada Penolakan Dari Warga Air Itam
METRORAKYAT.COM, PANGKALPINANG – Puluhan warga kelurahan air itam dan ormas mendatangi lapangan bola eks air itam meminta rencana pemagaran lapangan bola eks air itam ditunda dulu.
Menurut warga lapangan bola yang pernah dikuasai dari tahun 60 an yang di gunakan untuk olah raga bermain bola tiba- tiba tahun 1984 ada surat pernyataan penyerahan dan pelepasan hak atas tanah dengan luas 840 m2 atas nama Amung Tjandra.
Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Syahrommadon yang hadir meminta untuk menghadirkan Amung Tjandra biar ada mediasi lagi tetapi dilapangan yang ada hanya Hendri ketua RT dan juga pemegang Surat kuasa untuk pemagaran saja. Senin( 15/03)2021).
“Kalau kita melihat isi surat pernyataan penyerahan dan pelepasan hak atas tanah tahun 1984 dengan luas 840 M2 dimana sebelah Utara berbatasan dengan perkarangan sinawati,sebelah selatan berbatas dengan lapangan bola,sebalah timur berbatas dengan jalan dan sebelah barat dengan kuburan,”terang Syahrom.
Sambung dia lagi, selaku masyarakat air Itam tidak meminta banyak dan berlebihan. “Kami hanya meminta buatkan kami lapangan bola untuk mengganti lapangan bola yang akan dipagar, karena dari zaman orang tua kami semua main bola disini dan anak cucu kami nggak bisa main bola lagi karena tidak Memiliki lapangan bola,”ucap Syahrom.
Biar proses pemagaran berjalan dengan lancar pihak pemilik lahan meminta bantuan pengamanan pihak kepolisian dalam hal ini Polresta PangkalPinang.
Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Johan Wahyud yang memimpin saat dilapangan memerintahkan dengan tegas kepada anggotanya untuk bertindak tegas saat berada dilapangan, apabila ada yang berani menghalang – halangi proses pemagaran lapangan bola kelurahan bacang tangkap langsung karena sesuai perintah.
“Saya sudah laporan ke Bpk Kapolresta PangkalPinang. Tolong kepada teman-teman agar mengambil dokumentasi berupa video biar sebagai alat bukti”,ucap Kompol Johan
Dengan suara nada yang agak keras Kompol Johan kembali menegaskan kepada anggotanya silahkan untuk melakukan pengamanan pemagaran tempat ini, kita sebagai aparat keamanan tidak boleh mundur karena kita sudah mempunyai surat perintah, dan aturannya sendiri
Tadi sudah dijelaskan oleh penyidik jangan mau di mamfaatkan oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab dan kejadian saat ini sudah dilaporkan kepada Bpk Kapolres. Siapa saja yang menghalangi tangkap dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,karena kita sudah punya surat perintah. ujar Kabag Ops Johan (MR/HRM)
