Kapolres Siak Cek Posko PPKM, Ini Kata AKBP Gunar Rahadiyanto
METRORAKYAT.COM, SIAK – Kepala Kepolisian Resort Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK MH bersama Pejabat Utama Polres Siak, AKP Rosna Meilani SIK dan AKP MY Lubis melakukan lawatannya ke Posko PPKM, atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Rukan Bhabinkamtibmas Polsek Tualang, Selasa (2/3/21).
Kunjungan Kapolres Siak diterima oleh Kapolsek Tualang Kompol M Faizal Ramzani SH SIK MH didampingi personil Polsek Tualang.
“Pemerintah menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Aturan pembatasan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatsan Kegiatan untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.Maka kita cek kesiapannya,” kata Kapolres Siak.
Sebelumnya di awal pandemi pada Maret 2020, di beberapa daerah telah berlaku pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kedua kebijakan ini membatasi kegiatan-kegiatan masyarakat seperti bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata. (MR/SP)
